Krui (Lampost.co)—Polisi menerima penyerahan sepucuk senapan locok dari peratin Pekon Rataagung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (19/5/24).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan sepucuk senapan locok dari Wirdana, peratin Pekon Rataagung, Kecamatan Lemong.
Polres Pesisir Barat mengapresiasi langkah dan tindakan cepat Peratin Rataagung dengan menyerahkan senjata api rakitan. Sebab keberadaan senjata api rakitan ini di tangan yang salah akan berdampak negatif.
“Senpi rakitan jenis locok ini temuan warga. Karena merasa takut, akhirnya dia menyerahkan kepada peratin. Kemudian peratin menyerahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
“Selanjutnya kami membuat berita acara serah terima dan ditandatangani yang bersangkutan dengan kesadaran dan dalam kondisi Sehat Jasmani dan Rohani tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kemudian kami mengamankan senpi tersebut ke Polres Pesisir Barat,” ujar dia.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Sebab, memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin akan mendapat sanksi pidana.
Pemprov Lampung Raup Rp140 M Selama Pemutihan Pajak 2 Bulan
Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pendapatan Rp140 miliar dari pemutihan pajak. Nominal itu terhitung...