Krui (Lampost.co)—Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, meringkus seorang wanita bernama DS (29) yang menjadi muncikari karena menjual jasa seks kepada pria hidung belang.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengatakan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Petugas menangkap pelaku pada Kamis, 31 Oktober 2024, di salah satu hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat,” katanya, Minggu (3/11/2024).
Modus operandi pelaku menawarkan jasa pelayanan seks kepada pria hidung belang melalui chat WA. Setelah itu menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya.
Setelah sepakat dengan harga Rp550 ribu, pria itu menuju sebuah penginapan yang ada di Pesisir Tengah.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering menjadi tempat transaksi pelayan jasa seks. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan, YF (19), dan seorang laki-laki, AN (44), dalam keadaan tanpa busana,” katanya.
Dari satu kali transaksi seks tersebut, DS mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, satu sepeda motor Honda, celana dalam wanita, serta uang Rp400 ribu.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolsek Pesisir Tengah, guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.