Krui (Lampost.co) — Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal bertahun-tahun menyinggahi Kabupaten Pesisir Barat banyak membangun bisnis. Namun hingga saat ini, WNA tersebut belum memiliki payung hukum terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).
.
Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat belum memiliki kewenangan untuk menentukan status mereka. Apakah sebagai pekerja atau pengusaha secara resmi pada kabupaten tersebut.
.
Apalagi WNA tersebut rata-rata menikahi perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal pada wilayah Pesisir Barat. Kemudian membuka usaha penginapan hotel villa sekitar pantai pantai wisata. Apalagi sekitar wilayah Pantai Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan dan Pantai Wisata, Kecamatan Pesisir Tengah.
.
“Mereka selama bertahun-tahun telah membuka usaha tersebut pada tempat itu,” kata Kabid Tenaga Kerjanya Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pesisir, Joni Aprizal, Selasa, 2 April 2024.
.
“Iya seperti itu. Terkait TKA untuk Krui ini belum ada Perbupnya. Termasuk daftar tenaga kerja asing pada kabupaten ini kami tidak ada. Mungkin mereka sebagai wirausaha. Karena kami belum ada Perbupnya, artinya tidak ada payung hukumnya,” tambahnya.
.
Oleh sebab itu, perlu adanya aturan sebagai payung hukum yang memiliki kepastian. Sehingga pihaknya mampu menjangkau lebih jauh dalam penataan sektor tersebut. Ia juga mengatakan saat ini belum memiliki data tentang aktivitas usaha dari WNA yang tinggal pada wilayah Pesisir Barat.
.
“Yang tercatat oleh kami adalah para pekerja lokal WNI. Kebanyakan, mereka membuat persyaratan untuk bekerja merantau wilayah Jawa atau Jabodetabek,” kata Joni.
.
Meskipun pihaknya memiliki data terkait jumlah hotel, restoran dan berbagai tempat usaha. Tetapi mengenai TKA, pihaknya tidak memiliki data. “Karena memang belum ada payung hukum. Kalau mau membuat payung hukum, maka kami menyampaikan pengajuan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk tindak lanjutnya tergantung keputusan provinsi,” tutupnya.