Bandar Lampung (Lampost.co)–Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Lampung Samsudin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Kedudukan ASN mesti bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun partai politik. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023.
“Seluruh ASN harus menjaga netralitas dalam menghadapi perhelatan besar Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali kota, serta Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya. Hal itu tercetus saat apel di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga: Netralitas ASN Jadi PR Besar Penyelenggara Pemilu
Menurutnya, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus menjunjung tinggi profesionalisme serta integritas sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN adalah pondasi utama dalam menjaga integritas dan keadilan dalam demokrasi,” kata dia.
Samsudin berharap ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung mampu menjunjung kedisiplinan dan komitmen dalam bekerja. Kedisiplinan ASN mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan untuk masyarakat Lampung.
Sinergi dan kerja sama juga menjadi modal penting dalam pembangunan wilayah agar berjalan efektif. Sehingga butuh semangat kebersamaan untuk merealisasikan program-program yang telah terencana.