Bandar Lampung (Lampost.co): Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa penerapan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota, termasuk di daerahnya, masih dalam kajian lebih lanjut.
“Sebenarnya mengenai 26 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatra Barat, kami masih dalam posisi mengamati dan mempelajari lebih lanjut,” ujar Samsudin di Bandar Lampung, Senin, 24 Juni 2024.
Baca juga: APBN pada Mei 2024 Alami Defisit Rp21,8 Triliun
Dia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu tengah meminta kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan serta kajian lebih dalam mengenai 26 RUU kabupaten dan kota tersebut, dan untuk penerapan di daerah masih membutuhkan waktu yang panjang.
“Ini masih dalam kajian lebih lanjut karena masih dalam masa moratorium atau penundaan. Sehingga untuk sementara waktu tidak ada pemekaran daerah baru,” katanya.
Dia menjelaskan mengenai keberlanjutan rencana penerapan dari 26 RUU kabupaten dan kota itu oleh daerah masih menunggu peraturan selanjutnya setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPR RI.
“Mengenai pemekaran ini belum mendapatkan persetujuan. Dan ini baru dalam bentuk rancangan undang-undang yang membahas berbagai hal. Namun kalau pun ada pemekaran ke depan dan menjadi hal yang baik untuk Lampung, kami berharap ini bisa disetujui. Dan kami percayakan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Adapun berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024, yakni perihal penyampaian RUU usul DPR RI. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024. Yakni mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
Landasan Pembentukan Daerah
Sebanyak 26 RUU tersebut merupakan bentuk perubahan landasan hukum pembentukan daerah-daerah. Pembuatan sebelumnya pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Memiliki tujuan akhir untuk memberikan solusi tepat atas perkembangan masalah serta kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.
Komisi II DPR mengusulkan ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.
Lalu, wilayah di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya di wilayah Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Kota Pekanbaru.
Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Solok, Kota Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Kota Solok.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.