Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel gudang produksi Minyakita, di Kalianda, Lampung Selatan.
Penggerebekan dan penyidikan karena gudang tersebut memproduksi dan mengemas Minyakita, yang tidak sesuai dengan takaran.
Aparat menyita minyak seberat 1 ton, dan sudah ada 198 botol yang terkemas.
“Jadi ada informasi masyarakat, kita lakukan lidik. Sekarang sedang tahap penyidikan. Dugaannya, tak sesuai dengan takaran,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Senin, 17 Maret 2025.
Gudang produksi dan pengemasan tersebut di bawah pengelolaan PT SDA. Polisi juga memeriksa pemilik perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, PT SDA sudah mulai memproduksi Minyakita di lokasi tersebut sejak awal Januari 2024.
“Jadi di kemasannya itu, di botol, tidak ada keterangannya ukurannya berapa,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung itu.
Tahap Penyidikan
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. Karena, menurut Derry tindak pidana ekonomi, butuh serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, hingga keterangah ahli.
Dugaannya, produksi, distribusi, dan peredaran Minyakita tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.