Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi wilayah Lampung Tengah. Penetapan tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Ketiganya tertangkap setelah terbukti mengalihkan alokasi pupuk milik petani ke luar daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengungkapkan. Ketiga tersangka berinisial RTH, SP, dan S. Ketiganya merupakan warga Lampung Tengah yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
“RTH berperan sebagai pemilik kios pengecer resmi yang memegang data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sementara SP dan S bertindak sebagai pemilik kios sekaligus perantara dan pengepul,”ujar Derry, Rabu, 7 Januari 2026.
Kemudian Kombes Dery menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan memanipulasi data RDKK. Tersangka RTH memanfaatkan jatah pupuk subsidi petani yang tidak terambil dengan alasan tertentu. Alih-alih melaporkannya, tersangka justru mengumpulkan sisa pupuk tersebut untuk menjualnya ke luar wilayah peruntukan.
“Alasannya pupuk tersebut teranggap mubazir karena tidak terambil petani. Padahal, secara aturan pupuk bersubsidi tidak boleh keluar dari wilayah yang sudah tertentukan dalam RDKK,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung itu.
Sementara itu, dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tergunakan dalam menjalankan aksinya. Pertama, satu unit kendaraan truk untuk mengangkut pupuk. Kedua, 160 sak atau setara 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Ketiga, tiga unit ponsel milik para tersangka.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang dugaannya terlibat sebagai penadah luar Provinsi Lampung.








