Bandar Lampung (Lampost.co) —Polda Lampung mendorong perbaikan kondisi lingkungan, khususnya kualitas udara, melalui pelaksanaanuji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Untuk mendukung langkah tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Kolaborasi itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang sekaligus menjadi upaya edukasi masyarakat serta penegakan aturan uji emisi.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadan menjelaskan, program ini bertujuan mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, lalu lintas yang tertib, serta kesadaran terhadap pentingnya kualitas udara.
“Uji emisi kendaraan bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan upaya besar untuk mengendalikan polusi udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan, sekaligus menumbuhkan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia menambahkan, polusi udara di sejumlah kota besar, termasuk di Lampung, dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena berpotensi memicu gangguan pernapasan. Oleh sebab itu, program uji emisi menjadi langkah nyata dalam kolaborasi edukasi publik, penegakan hukum yang efektif, serta digitalisasi layanan masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Medyanta, menegaskan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud komitmen moral sekaligus kepemimpinan kolektif dalam membangun kesadaran lingkungan.
“Uji emisi ini adalah bagian dari transformasi sosial untuk menumbuhkan gaya hidup baru, yaitu peduli terhadap udara bersih,” katanya.
Menurut Medyanta, perubahan besar dapat kita mulai dari langkah kecil. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjadikan edukasi uji emisi sebagai pilar pelayanan publik, sekaligus memastikan udara bersih sebagai hak dasar setiap anak bangsa.








