Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung baru saja berhasil menghentikan penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional di Gerbang Tol Bakauheni Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita 30 kilogram sabu. Hasil tangkapan itu menambah jumlah narkoba yang berhasil Polda Lampung sita menjadi 177,04 kilogram.
Sebelumnya kepolisian melakukan pemusnahan terhadap 147,04 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sejak Januari – Juni.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, sebanyak 147,04 kilogram sabu yang mereka ungkap selama enam bulan berasal dari berbagai jaringan. Sebanyak 30 kilogram di antaranya berasal dari jaringan Fredy Pratama yang tertangkap pada Januari lalu.
Baca Juga:
23 Narapidana Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dipindahkan ke Nusakambangan
“Pada periode Januari-Juni ada 49 tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat seperti Pelabuhan Bakauheni, Bandar Lampung, hingga pengejaran ke luar kota,” ungkapnya, Minggu, 28 Juli 2024. Kemudian yang terbaru, Polda Lampung berhasil menyita 30 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera Utara.
Pengiriman narkoba itu berhasil digagalkan saat pelaku hendak keluar Gerbang Tol Bakauheni Selatan pada 9 Juli lalu.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Selain itu Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AL yang katanya sebagai pemilik barang terlarang itu.
“Informasi dari para pelaku, narkoba itu milik seorang berinisial AL yang berada di Sumatera Utara, saat ini masih DPO,” ujarnya.
Dari interogasi salah satu pelaku, Suwendo mengaku sudah empat kali meloloskan narkoba ke Pulau Jawa. Total narkoba yang berhasil ia bawa berjumlah 110 kilogram.