Lampung Selatan (Lampost.co): Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengawalan penjemputan dan pendampingan 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural di Bandara Radin Inten II Lampung.
“Pengawalan penjemputan dan pendampingan kepada 5 orang korban PMI tersebut berdasarkan surat permohonan dari KJRI Johor Bahru – Malaysia Nomor 0549/WN/B/03/2023/07 tertanggal 6 Maret 2023,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu, 8 Maret 2023.
Pandra menjelaskan, surat tersebut berisi tentang perihal permohonan bantuan fasilitas kedatangan 5 WNI yang gagal bekerja dari pintu masuk Batam Center dengan tujuan Bandar Lampung.
“Adapun kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung. Sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur,” kata dia.
Ia menjelaskan kejadiannya berawal pada 24 Januari 2023, pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini bahwa terdapat 4 PMI di Kuil Johor Bahru, Malaysia yang bekerja secara unprosedural melalui Pelabuhan Batam dan Dumai, Kepulauan Riau pada Oktober 2022.
“Kemudian pada 25 Januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4 PMI bekerja. Kemudian ke-4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses pemulangan ke Indonesia,” terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BP2MI, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Lampung, untuk sama-sama mendampingi penyerahan ke-5 PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial.
“Selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC),” ujarnya.
Dia menambahkan terkait proses hukum ke-5 korban tersebut, personel dari Subdit IV Renakta mendampingi para korban untuk membuat laporan polisi di Polda Lampung setelah selesai dilakukan assesment oleh Dinas Sosial.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ke-5 PMI dan saksi-saksi lainnya. Kemudian melakukan pemeriksaan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan yang memberangkatkan ke-5 PMI,” ungkapnya.
“Melakukan pemeriksaan terhadap ahli BP2MI Lampung terkait penempatan pekerja di luar negeri. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Disnaker Lampung terkait pendaftaran pekerja migran, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Imigrasi Kota Bumi dan Lampung Selatan terkait penerbitan paspor ke-5 korban tersebut,” pungkasnya.
Adi Sunaryo