Polda Lampung Tegas Berantas Senpi Ilegal

Polda Lampung menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminal yang melibatkan senjata api ilegal. Apalagi menyusul pengungkapan kasus penembakan maut di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 25 Mei 2026 18.43 WIB
Polda Lampung Tegas Berantas Senpi Ilegal
Polda Lampung mengungkap kasus penembakan Warga Kota Metro bernama Dedi Christian Agung (40) di Jalan Khairbras, Metro Barat, Kota Metro, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polda Lampung menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminal yang melibatkan senjata api ilegal. Apalagi menyusul pengungkapan kasus penembakan maut di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Tindakan ini, berkaca dari Fajar Jaya Putra (21) yang teramankan setelah menembak mati Dedi Christian Agung (40) akibat perselisihan utang sebesar Rp1 juta. Pelaku menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Minggu 24 Mei 2026, setelah sempat melarikan diri.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan mengatakan, tersangka kini menjalani proses hukum dan terjerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal,” kata Indra di Mapolda Lampung, Senin 25 Mei 2026.

Kemudian menurut polisi, insiden bermula saat pelaku mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang. Pertengkaran antara keduanya berujung aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Korban mengalami luka tembak serius dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Selain menembak korban, tersangka juga sempat melepaskan tembakan ke udara saat melarikan diri guna menghalau warga yang berada di lokasi kejadian.

Selanjutnya dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti senjata api rakitan, proyektil peluru, dan selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Kemudian Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur resmi. Dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI