Bandar Lampung (Lampost.co) —
Polda Lampung menyiapkan sebanyak 9
buffer zone selama musim mudik lebaran 2024.
Buffer zone tersebut berfungsi untuk mengurai penumpukan kendaraan akibat peningkatan volume lalu lintas.
.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, buffer zone merupakan skema penundaan perjalanan jika terjadi kepadatan kendaraan. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan atau penumpukan kendaraan sekitar area pelabuhan.
.
Terdapat 5 lokasi yang ada pada wilayah tol. Meliputi rest area KM 87B, KM 67B, KM 49B, KM 33B, dan KM 20B. Kemudian sisanya berada pada jalan lintas Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni.
.
“Sembilan titik kantung parkir kendaraan yang telah siap. Rest area itu berada pada jalan tol Lampung ruas Terbanggi-Bakauheni dan jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya, Senin, 18 Maret 2024.
.
Untuk jalur B atau jalan lintas Sumatera buffer zone berada pada Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan (RM) Gunung Jati, RM Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
.
Kemudian pihak pelabuhan juga telah melakukan pembatasa radius pembelian tiket. Para calon penumpang wajib melakukan pemesanan tiket sebelum jarak 4,24 kilometer dari pelabuhan.
.
“Untuk menghindari kemacetan sekitar pelabuhan. Pembelian tiket akan terbatasi dengan radius larangan sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar,” katanya.
.
Pembatasan Angkutan
.
Selain itu, Polda juga akan menerapkan pembatasan angkutan barang mulai 5-16 April mendatang. Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengungkapkan pembatasan tersebut merupakan penerapan dari keputusan bersama.
.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024. Tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024/1445 Hijriyah.
.
“Angkutan barang yang terbatasi yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,” jelasnya.
.
Kendaraan itu seperti mobil pengangkut hasil galian dan hasil tambang. Serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng. Sementara kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional.
.
“Untuk kendaraan yang tak kena pembatasan. Harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” katanya.