Kotaagung (Lampost.co) – Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap fakta mengejutkan terkait laporan dugaan perampokan yang sempat viral di Kecamatan Wonosobo. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut hanyalah rekayasa pelapor sendiri.
Hal itu tersampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga. Ia mengatakan BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo membuat laporan palsu tersebut.
“Korban mengaku dirampok tiga pria bersenjata tajam dan kehilangan uang serta emas. Namun hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi membantah semuanya. Setelah kita konfrontasi, BC akhirnya mengakui bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi,” ujar AKP Khairul, Senin, 20 Oktober 2025.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, motif BC membuat laporan palsu karena terlilit utang hingga Rp15 juta kepada rentenir saat bekerja di Jakarta. Ia bahkan melukai dirinya sendiri agar cerita rekayasa terlihat meyakinkan.
“Luka pipi dan tangan ia buat sendiri menggunakan pinset. Tidak ada kekerasan dari pihak lain,” jelasnya.
Sementara itu, polisi sedang menindaklanjuti kasus ini dan menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelapor.
AKP Khairul menegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
“Kami imbau masyarakat tidak bermain-main dengan hukum. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan pasti terungkap,” tegasnya.
Kemudian dalam video klarifikasi, BC juga meminta maaf kepada Polres Tanggamus dan berjanji tidak mengulanginya lagi.








