• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 07/12/2025 23:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Polisi Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Lampura, Keluarga Lapor Propam

Denny ZYUmar RobbanibyDenny ZYandUmar Robbani
16/07/24 - 15:19
in Lampung, Lampung Utara
A A
organ tunggal

Kuasa hukum Ivin Adyan Firnandez usai menyampaikan aduan ke Propam Polda Lampung. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kotabumi Kota membubarkan paksa hiburan organ tunggal pada kegiatan hajatan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, karena dianggap melanggar aturan jam keramaian. Terkait hal itu, keluarga penyelenggara hajatan melapor ke Propam Polda Lampung, Senin, 15 Juli 2024.

Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez mengungkapkan, kliennya menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat. Sebab, ia mengeklaim acara yang berlangsung pada 11 Juli 2024 itu telah selesai sejak pukul 17.00 WIB.

Kemudian ia juga mengeklaim, acara pada malam hari hanya kegiatan pembubaran panitia. Peserta yang hadir pun hanya berasal dari panitia acara dan keluarga. “Ada musik pada malam itu tapi hanya batas keluarga dan panitia. Tidak ada pihak luar, tidak ada kegiatan orgenan itu tidak ada,” ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Gelar Hajatan dengan Hiburan Organ Tunggal? Catat Aturan Batas Waktunya

Menurutnya,, saat pembubaran panitia berlangsung, sejumlah personel Polsek Kotabumi Kota tiba-tiba datang sekitar pukul 21.30 WIB. Ia menyatakan, tanpa tindakan persuasif terlebih dahulu, polisi langsung membubarkan acara dengan melepaskan tembakan peringatan.

“Dateng naik ke panggung langsung nembak ke udara, ngamuk-ngamuk. Keluarga kaget ada apa, kemudian keluarga klien saya mencoba konfirmasi ada apa. Kapolsek malah bertindak lebih arogan dengan mencekik leher klien saya,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru organ dan 2 pemain beserta 2 unit keyboard dan bendera di bawa ke Polsek. Selanjutnya ke Polres Lampung Utara. Keesokan harinya, polisi baru membebaskan kru organ tunggal, namun perlengkapannya belum.

Ia menjelaskan, anak-anak dan ibu-ibu menyaksikan pembubaran paksa itu.  Hal tersebut membuat anak-anak menjadi trauma dan ketakutan pasca-kejadian tersebut. “Terkait acara kami sudah izin sampai 17.30 WIB. Pukul 17.00 acara sudah selesai tinggal pembubaran panitia dan nyanyi keluarga saja,” kaya Ivin.

 

Pemeriksaan oleh Propam

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam insiden itu. Pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung yang melibatkan Sie Propam Polres Lampung Utara.

Menurutnya, pihak penyelenggara tidak memiliki ijin keramaian dari Polres Lampung Utara. Keluarga menggelar acara tersebut hanya bermodalkan rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota. “Sampai saat ini tidak ada ijin resmi atau ijin keramaian yang Polres Lampung Utara keluarkan untuk acara tersebut,” kata dia.

Umi juga menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya boleh berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya, kepolisian masih memberikan toleransi hingga pukul 18.00 WIB.

Tags: headlineOrgan TunggalPolres Lampung Utarapolsek kotabumi kotapropam
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemprov Lampung Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Bencana di Sumatera

byRicky Marlyand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam membantu penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir Kabupaten Tanggamus. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir Kabupaten Tanggamus

byTriyadi Isworo
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut karena...

Lampung Siap Kirim 50 Relawan untuk Bencana Sumatera

Lampung Siap Kirim 50 Relawan untuk Bencana Sumatera

byRicky Marlyand1 others
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Lampung mengerahkan tim relawan untuk membantu...

Berita Terbaru

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih
Ekonomi dan Bisnis

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

byMuharram Candra Lugina
07/12/2025

Denpasar (Lampost.co) -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemprov Lampung Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Bencana di Sumatera

07/12/2025
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir Kabupaten Tanggamus. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir Kabupaten Tanggamus

07/12/2025
PSM vs Persebaya

PSM Berbagi Poin dengan Persebaya pada Laga Tunda Pekan Ke-4 Super League

07/12/2025
Lampung Siap Kirim 50 Relawan untuk Bencana Sumatera

Lampung Siap Kirim 50 Relawan untuk Bencana Sumatera

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.