Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung. Peristiwa cabul itu terjadi pada 30 maret 2025 lalu. Peristiwa tersebut berlangsung pada sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol. Kurmen Rubiyanto, mengatakan, pelaku baru mengenal korban selama satu bulan. Namun nekat berbuat hal tersebut. Untungnya, korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.
“Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan. Kami menangkap pelaku pada 16 April 2025 lalu di rumahnya. Jadi sebelumnya sempat kabur ke luar kota,” ujarnya, Minggu, 20 April 2025.
Sementara itu, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal. Ketika di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Kemudian memukul dan mencekik leher korban. Namun korban terus berontak dan menolaknya.
“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan. Tingginya kurang lebih 5 meter,” katanya
Kemudian Korban mengalami luka memar pada bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan itu. Dan luka lecet serta memar bagian leher akibat cekikan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku terjerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.