• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 10:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polisi Tangkap Pemuda Cabul di Bandar Lampung

Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
20/04/25 - 20:09
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung. Dok Polsek

Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung. Dok Polsek

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung. Peristiwa cabul itu terjadi pada 30 maret 2025 lalu. Peristiwa tersebut berlangsung pada sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol. Kurmen Rubiyanto, mengatakan, pelaku baru mengenal korban selama satu bulan. Namun nekat berbuat hal tersebut. Untungnya, korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

 

“Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan. Kami menangkap pelaku pada 16 April 2025 lalu di rumahnya. Jadi sebelumnya sempat kabur ke luar kota,” ujarnya, Minggu, 20 April 2025.

 

Sementara itu, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal. Ketika di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Kemudian memukul dan mencekik leher korban. Namun korban terus berontak dan menolaknya.

 

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan. Tingginya kurang lebih 5 meter,” katanya

 

Kemudian Korban mengalami luka memar pada bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan itu. Dan luka lecet serta memar bagian leher akibat cekikan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku terjerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Tags: BANDARLAMPUNGcabulKali Balau KencanaKapolsek Tanjung Karang TimurKompol Kurmen Rubiyantokurungan penjaraMesumpasal 82 ayat (1)PEMERKOSAANPemudaperbuatan cabul terhadap anak bawah umurPeristiwa cabulPolsekRumah KontrakanTanjung Karang TimurUU RI Nomor 17 tahun 2016
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Tanggamus sejak Senin siang hingga Selasa pagi, 29 Juli 2025 memicu bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan.

Breaking News : Banjir-Longsor Landa Tanggamus, Warga Harus Menyelamatkan Diri Terjang Genangan Setinggi Dada

byDelima Napitupuluand1 others
29/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Tanggamus sejak Senin siang hingga Selasa pagi, 29 Juli 2025, memicu...

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 29 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update cuaca harian. Selasa, 29 Juli 2025, cuaca Lampung...

Bhayangkara Presisi Lampung FC resmi launching pemain, markas baru dan jersey di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim Bandar Lampung, Senin, 28 Juli 2025.

Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Juara

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Liga 1 Bhayangkara Presisi Lampung FC resmi launching pemain, markas baru dan jersey. Peresmian kandang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.