• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 19:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polisi Tangkap Pemuda Cabul di Bandar Lampung

Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
20/04/25 - 20:09
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung. Dok Polsek

Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung. Dok Polsek

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MRS (24). Pemuda itu tertangkap karena dugaan hendak memerkosa (17), warga Bandar Lampung. Peristiwa cabul itu terjadi pada 30 maret 2025 lalu. Peristiwa tersebut berlangsung pada sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol. Kurmen Rubiyanto, mengatakan, pelaku baru mengenal korban selama satu bulan. Namun nekat berbuat hal tersebut. Untungnya, korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

 

“Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan. Kami menangkap pelaku pada 16 April 2025 lalu di rumahnya. Jadi sebelumnya sempat kabur ke luar kota,” ujarnya, Minggu, 20 April 2025.

 

Sementara itu, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal. Ketika di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Kemudian memukul dan mencekik leher korban. Namun korban terus berontak dan menolaknya.

 

“Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan. Tingginya kurang lebih 5 meter,” katanya

 

Kemudian Korban mengalami luka memar pada bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan itu. Dan luka lecet serta memar bagian leher akibat cekikan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku terjerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Tags: BANDARLAMPUNGcabulKali Balau KencanaKapolsek Tanjung Karang TimurKompol Kurmen Rubiyantokurungan penjaraMesumpasal 82 ayat (1)PEMERKOSAANPemudaperbuatan cabul terhadap anak bawah umurPeristiwa cabulPolsekRumah KontrakanTanjung Karang TimurUU RI Nomor 17 tahun 2016
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).(ANTARA/Fauzan)

KPK Tanggapi Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Segera Berakhir

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir terhadap masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama...

Jembatan Gantung Garuda yang berada Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus permudah aktivitas siswa dan warga. Dok

Jembatan Garuda, Urat Nadi Baru Masyarakat Umbar

byNurand1 others
30/12/2025

Tanggamus (Lampost.co)--- Deru air sungai yang selama bertahun-tahun menjadi batas kehidupan warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kini tak...

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

byRicky Marlyand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak menutup mata terhadap berbagai pekerjaan rumah...

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).(ANTARA/Fauzan)
Hukum

KPK Tanggapi Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Segera Berakhir

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir terhadap masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama...

Read moreDetails
Jembatan Gantung Garuda yang berada Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus permudah aktivitas siswa dan warga. Dok

Jembatan Garuda, Urat Nadi Baru Masyarakat Umbar

30/12/2025
Sunatan massal pelindo 2

Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Sunatan Massal

30/12/2025
Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dana Desa Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Tahun Anggaran 2025 Rp882 Juta Direalisasikan

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.