Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku curanmor yang kerap beraksi pada wilayah Kota Bandar Lampung.
Pelaku berinisial AS (26), warga Jabung, Lampung Timur, tertangkap pada 20 Agustus 2025 tengah malam. AS merupakan residivis dalam kasus yang sama atau curanmor.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengagakan AS dan rekannya berhasil menggasak 3 unit sepeda motor sekaligus pada wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Kemudian tanggal 22 Agustus 2025, kawanan ini berhasil mengambil sepeda motor di wilayah Sukarame.
“Pelaku kita tangkap pada perbatasan Bandar Lampung – Lampung Selatan, dan hendak menuju Lampung Timur. Rekannya J berhasil melarikan diri, ”ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Minggu, 24 Agustus 2025.
Sementara saat penangkapan, pelaku melawan, dan terpaksa ada tindakan tegas, terukur dan terarah. Dari hasil pemeriksaan, AS berperan sebagai eksekutor yang merusak kontak sepeda motor, dengan kunci leter T. Sedangkan rekannya J (DPO) berperan sebagai joki dan memantau situasi lapangan.
“Mereka ini datang ke Bandar Lampung, baru sistem hunting, keliling, memantau sepeda motor yang kondisinya terparkir dalam keadaan lenggang,” katanya.
Barang Bukti
Selanjutnya dari pengakuan pelaku, ketika berhasil menggasak sepeda motor, mereka menyembunyikan sepeda motor pada sebuah rumah kost. Dan setelah itu menyuruh orang lain untuk membawa ke Lampung Timur.
Kemudian dari hasil koordinasi dengan pihak unit Reskrim Polsek Jabung dan juga pihak keluarga pelaku. Maka sepeda motor yang mereka simpan, berhasil didapatkan.
Meski AS tertangkap dan rekannya J telah teridentifikasi. Namun komplotan ini diduga lebih dari 2 orang. Mereka terkadang menjadi dua kelompok, dan bertukar peran sebagai joki ataupun pemetik
Selaian pelaku, petugas juga menyita 4 unit sepeda motor yang dugaannya hasil curian. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kemiling juga menangkap dua pria berinisial MI (24) dan MR (25). Hal ini lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial YM, warga Kemiling, Bandar Lampung. Keduanya tertangkap pada 4 Agustus 2025, saat hendak menjual motor hasil curian.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat (01/8/2025), sekitar pukul 04.45 WIB, di Jalan Sejahtera, Gang Gotong Royong, Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung. Kedua pelaku menawarkan sepeda motor hasil curian di marketplace Facebook dengan harga 800 ribu rupiah.








