Pesisir Barat (Lampost.co) — Polres Pesisir Barat menahan 132 orang pelaku kejahatan selama tahun 2024 pada wilayah hukumnya. Kasus yang terlanggar, mulai dari pencabulan hingga perburuan liar dan minuman keras (miras).
Wakapolres Pesisir Barat Kompol. Slamet Rajarjo, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP. Alsyahendra menyampaikan pencapaian kinerja Polres Pesisir Barat sepanjang tahun 2024. Pihaknya berhasil menangani 125 kasus tindak pidana, termasuk 19 kasus penyalahgunaan narkotika.
“Selain itu, Polres Pesisir Barat mencatat jumlah tahanan sebanyak 132 orang selama tahun 2024,” katanya, Rabu, 1 Januari 2025.
Sementara dalam upaya memberantas peredaran minuman keras. Polres Pesisir Barat mengamankan 574 botol dan 60 liter tuak melalui razia yang dilakukan sepanjang tahun ini.
Selanjutnya, Wakapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Polres Pesisir Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah bekerja sama dengan kami. Kami berharap dukungan ini terus meningkat pada tahun mendatang,” ujarnya.
Kemudian pihaknya menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan profesionalisme. Terlebih dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat.
“Semoga capaian tahun ini menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Sementara rilis akhir tahun ini harapannya menjadi bahan informasi yang bermanfaat bagi media dan masyarakat. Dalam mencermati situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2024. Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi daerah dan warganya.