Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Natar Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda Aldiano Surya Wijaya, Warga Natar, Lampung Selatan (19). Aldiano terciduk karena kedapatan memiliki uang palsu senilai Rp1,2 juta.
Sementara itu, tersangka tertangkap saat berada pada sebuah gudang ekspedisi. Lokasinya berada pada Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Minggu, 11 Januari 2026.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak kepada lokasi sekitar pukul 13.15 WIB.
”Saat melakukan penggeledahan TKP. Anggota mendapati tersangka beserta barang bukti uang palsu yang tersimpan dalam bentuk paket,” ujarnya Rabu, 14 Januari 2026.
Kemudian dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 6 lembar uang pecahan Rp50 ribu. “Total nilai uang palsu mencapai Rp1,2 juta” katanya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah teramankan pada Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 375 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.








