• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 13:23
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

PPUKI Desak Pemprov Lampung Cepat Tetapkan Perda Harga Singkong

Desakan PPUKI Lampung terhadap pemerintah daerah menjadi sinyal kuat harga singkong di Lampung membutuhkan dasar hukum yang tegas.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
11/10/25 - 21:42
in Lampung
A A
PPUKI Desak Pemprov Lampung Cepat Tetapkan Perda Harga Singkong

Petani tengah panen singkong. (Dok Lampost.co)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan aturan resmi harga singkong dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).

Poin Penting:

  • Harga singkong Lampung masih fluktuatif karena tidak ada regulasi resmi.

  • Petani menilai posisi mereka lemah di hadapan industri pengolah tapioka.

  • PPUKI menilai perda atau pergub bisa memberi kepastian hukum bagi petani.

Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum ada regulasi yang mengikat terkait harga acuan pembelian (HAP) singkong di tingkat petani. Akibatnya, harga singkong di Lampung kerap berubah-ubah dan cenderung merugikan petani.

Petani Minta Kepastian Hukum Harga Singkong

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menegaskan pentingnya regulasi resmi agar petani tidak terus berada di posisi lemah dalam penentuan harga. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, perusahaan pengolah masih bebas menentukan harga sesuai kebijakan masing-masing.

Baca juga: Pabrik Diminta Patuhi Harga Acuan Singkong, PPUKI Bakal Temui Presiden

“Petani selalu jadi pihak yang dirugikan karena tidak ada payung hukum harga singkong. Kami butuh aturan jelas agar semua pihak punya pedoman,” ujar Dasrul, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia juga menilai kepastian harga untuk menjaga stabilitas ekonomi petani di tengah naik-turunnya permintaan industri.

Kewenangan Daerah Belum Ada Aturan Teknis

Dasrul menjelaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memang telah memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan harga acuan singkong. Namun, kebijakan itu masih menimbulkan ketidakpastian karena singkong belum masuk kategori sebagai pangan lokal sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kalau pangan lokal seperti sagu di Papua, daerah bisa tetapkan harga. Tapi singkong Lampung lebih banyak untuk bahan baku industri, bukan konsumsi,” katanya.

Ia juga menambahkan kebijakan harga acuan yang pernah pemerintah keluarkan belum berjalan efektif. Baik di masa Pj Gubernur Samsudin maupun saat ini di bawah kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal, aturan masih berupa surat edaran tanpa kekuatan hukum tetap.

“Menteri sudah dua kali tetapkan harga, gubernur juga sudah tindak lanjuti. Tapi pabrik tidak semua patuh karena sifatnya hanya imbauan. Jadi harus ada perda atau pergub yang mengikat,” ujar Dasrul.

Aksi Mogok Petani Ubi Kayu di Lampung

Sementara itu, sebagai bentuk protes, sejumlah petani singkong Lampung kini melakukan aksi mogok panen dan pencabutan tanaman. Langkah ini untuk menekan pasokan ke pabrik sehingga harga bisa kembali naik.

“Petani sedang menahan pasokan ke pabrik. Setelah aksi, potongan kadar air mulai turun. Di pabrik Sinar Laut sudah 37 persen, dan di BW juga menyesuaikan,” katanya.

Menurut Dasrul, aksi ini menunjukkan kekuatan solidaritas petani untuk menuntut keadilan harga. Ia berharap pemerintah daerah segera bertindak agar kondisi pasar kembali stabil dan petani tidak terus tertekan.

PPUKI Desak Kebijakan Propetani

PPUKI juga menilai perda harga singkong Lampung menjadi solusi paling efektif untuk menghentikan kesewenang-wenangan pabrik dalam menentukan harga. Dengan adanya dasar hukum, petani memiliki pegangan kuat untuk memperjuangkan haknya.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau sudah ada perda atau pergub, pabrik tidak bisa lagi seenaknya menentukan harga,” ujarnya.

Tags: harga acuan pembelian singkongharga singkongharga singkong lampungharga ubi kayuindustri tapioka lampungpemprov lampungPerda harga singkongPergub harga singkongpetani singkongPPUKI Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31...

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

byRicky Marlyand1 others
31/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Institut Teknologi Sumatera (Itera) resmi mengumumkan penerimaan 2.142 calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan...

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

byWandi Barboy
31/03/2026

Liwa (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menetapkan tiga tarian tradisional daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI). Penandaan...

Berita Terbaru

melacak iphone hilang
Teknologi

iPhone Hilang? Begini Cara Melacaknya dengan Mudah dan Cepat

byDenny ZY
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kehilangan iPhone bisa jadi momen yang bikin panik. Entah tertinggal di suatu tempat, jatuh tanpa sadar,...

Read moreDetails
ganti email gmail

Gmail Kini Lebih Fleksibel, Alamat Email Bisa Diganti Tanpa Kehilangan Data

01/04/2026
Clara Shinta dan suami

Profil Muhammad Alexander Assad, Suami Clara Shinta yang Viral Diduga VCS

01/04/2026
Angga Wijaya dan Istri

Nurul Kamaria Gugat Cerai Angga Wijaya: Bantah Isu Orang Ketiga dan Ekonomi

01/04/2026
Betrand Peto bersama Sarwendah. Dok/Instagram

Betrand Peto Klarifikasi Tudingan Curi Parfum dan Uang Sarwendah

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.