• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 12:45
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Praktisi Hukum Nilai Tragedi Way Lalaan Penuhi Unsur Pidana

Unsur kelalaian terlihat nyata dari pembuatan kolam buatan yang berbahaya, kawasan yang tetap dibuka untuk umum, serta tidak adanya sistem pengamanan minimal.

Ricky MarlyRusdi SenepalbyRicky MarlyandRusdi Senepal
12/01/26 - 06:01
in Lampung, Tanggamus
A A
Praktisi Hukum Nilai Tragedi Way Lalaan Penuhi Unsur Pidana

Lokasi dua anak tenggelam di wisata Air Terjun Way Lalaan, Tanggamus. (dok.)

Kotaagung (Lampost.co) — Tragedi tenggelamnya dua bocah di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus, terus menuai sorotan.

Kali ini datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah. Melainkan peristiwa pidana akibat kelalaian pengelolaan.

Praktisi hukum Muhammad Ali, yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), menegaskan bahwa tragedi tersebut memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Bahkan, Pasal 475 ayat (1) membuka ruang pemberatan pidana.

“Unsur kelalaian terlihat nyata dari pembuatan kolam buatan yang berbahaya, kawasan yang tetap dibuka untuk umum, serta tidak adanya sistem pengamanan minimal. Ini bukan semata musibah, tetapi kegagalan pengelolaan,” kata Ali, Minggu, 11 Januari 2026.

Baca Juga:

Duka Keluarga Tenggelam Way Lalaan Tak Terhitung Nilainya

 

Menurut Ali, ketika sebuah destinasi wisata dibuka untuk publik, mempromosikannya secara luas, dan pengunjung membayar tiket masuk. Maka tanggung jawab hukum atas keselamatan pengunjung melekat sepenuhnya pada pengelola dan pemerintah daerah.

Ali juga menyoroti pemberian santunan dari pemerintah daerah kepada keluarga korban sebesar Rp3 juta. Ia menilai santunan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menutup persoalan hukum.

“Santunan tidak menghapus tanggung jawab pidana. Bahkan jika dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Itu justru mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap nilai nyawa manusia,” ujarnya.

 

Memproses Perkara

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses perkara ini meskipun keluarga korban tidak membuat laporan resmi.

“Ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, kepolisian berwenang dan wajib mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban dan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Ali juga mendesak agar dinas terkait tidak sekadar membela diri. Melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan wisata Way Lalaan sebelum kembali mereka buka untuk umum.

“Standar operasional prosedur keselamatan harus benar-benar dipenuhi. Jangan sampai wisata dibuka kembali dalam kondisi yang sama dan berisiko,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua anak meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan. Insiden tersebut memicu polemik terkait standar keselamatan, ketiadaan asuransi pengunjung, serta dugaan kelalaian pengelolaan destinasi wisata.

Tags: air terjunPemerintah DaerahpidanaTANGGAMUSWay Lalaan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Hikmah...

Delapan Tahanan Kabur di Polres Way Kanan Kembali ke Sel Usai Perburuan Berhari-hari

Delapan Tahanan Kabur di Polres Way Kanan Kembali ke Sel Usai Perburuan Berhari-hari

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Delapan tahanan yang menjebol plafon rumah tahanan di Polres Way Kanan akhirnya kembali ke sel setelah polisi...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 3 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 3 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Berita Terbaru

Pegawai tunjukan sejumlah logam mulia.
Ekonomi dan Bisnis

Bank Indonesia Waspadai Risiko Inflasi Ramadan Lampung

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,36% (mtm) pada Februari 2026. Secara tahunan,...

Read moreDetails
Orang Tua Resah Maraknya Kasus Keracunan MBG, Minta Pengawasan Diperketat

Orang Tua Resah Maraknya Kasus Keracunan MBG, Minta Pengawasan Diperketat

03/03/2026
Satgas MBG Lampung Tegaskan Evaluasi Total, Atas Adanya Kasus Keracunan

Satgas MBG Lampung Tegaskan Evaluasi Total, Atas Adanya Kasus Keracunan

03/03/2026
Satgas MBG Tutup Sementara Dua SPPG di Lampung

Satgas MBG Tutup Sementara Dua SPPG di Lampung

03/03/2026
Bebe Rexha

Bebe Rexha Klarifikasi Rumor Kolaborasi dengan BLACKPINK

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.