• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 16:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Praktisi Hukum Sebut KUHP Baru Memanusiakan Manusia

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
19/01/26 - 19:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu. Dok Lampost.co

Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026

Sementara itu, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa angin segar bagi penegakan hukum Indonesia. Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu, menyebut regulasi ini jauh lebih maju. Karena mengedepankan hak asasi manusia serta keadilan restoratif (restorative justice).

Kemudian ​Sopian menjelaskan bahwa salah satu keunggulan mencolok dalam KUHP baru adalah penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa secara penuh. Menurutnya, proses pendampingan hukum kini sudah wajib sejak tahap pemeriksaan awal. Berbeda dengan praktik sebelumnya yang cenderung menempatkan pendampingan pada akhir proses penyidikan.

​”Ini adalah kemajuan besar. Hak pendampingan diberikan sejak awal pemeriksaan saksi maupun tersangka. Hal ini memberikan ruang yang luas bagi penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara maksimal. Ini demi kepentingan pelaku,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

​Selain perlindungan terhadap terdakwa, Sopian menekankan bahwa KUHP baru sangat memperhatikan aspek perlindungan korban. Tujuan pidana kini tidak lagi sekadar menghukum pelaku dengan penjara. Tetapi mencari solusi yang adil bagi korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).

​”Ada peluang perdamaian jika tersetujui oleh korban. Terutama untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Jika kesepakatan damai tercapai dan syarat terpenuhi, RJ bisa terterapkan. Ini membuktikan hukum kita mulai beralih ke arah yang lebih modern,” katanya.

Kerja Sosial

​Kemudian poin progresif lainnya adalah adanya sanksi pidana kerja sosial. Sopian menjelaskan, jika hakim menilai seorang pelaku tidak harus masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas). Maka hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa kerja sosial.

​”Pelaku tidak perlu masuk penjara, melainkan bekerja sesuai jumlah jam yang ditentukan, seperti membersihkan fasilitas umum. Keunggulannya, sisa waktu mereka masih bisa tergunakan untuk mengurus keluarga. Ini adalah upaya memanusiakan manusia,” katanya.

​Selanjutnya meski perangkat hukumnya sudah teranggap ideal. Sopian mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP ini sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Pengacara. Ia tidak menampik adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) dalam penerapan denda atau kerja sosial.

​”Potensi penyimpangan itu selalu ada dalam sejarah hukum. Namun kita tidak boleh berprasangka buruk. Yang jelas, hukum harus terus berkembang mengikuti zaman. Termasuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) masa depan,” katanya.

 

Tags: Direktorat Jenderal PemasyarakatanHUKUMJalu Yuswa PanjangKabid Humas Polda LampungKantor WilayahKanwil Ditjenpas LampungkejaksaanKepolisian DaerahKerja SosialKitab Undang-Undang Hukum PidanaKombes Pol Yuni IswandariKRIMINALkuhpLAMPUNGPelanggaran HukumPembimbing Kemasyarakatanpidanapolda lampungPraktisi Hukumreserse kriminalsopian sitepuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

byMustaan
25/01/2026

PURBOLINGGO (lampost.co) — Pimpinan Cabang (PC) Salimah Purbolinggo memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama anak-anak Taman Pendidikan...

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Minggu, 25 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Angin

byTriyadi Isworo
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 25 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Hari Pertama Kejurda Gubernur Cup V Atlet Lemkari Lampung Sabet Empat Emas

Hari Pertama Kejurda Gubernur Cup V Atlet Lemkari Lampung Sabet Empat Emas

byMustaan
25/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Atlet karate dari Perguruan Lemkari Lampung menunjukkan performa impresif pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Gubernur Cup V...

Berita Terbaru

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur
Humaniora

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

byMustaan
25/01/2026

PURBOLINGGO (lampost.co) — Pimpinan Cabang (PC) Salimah Purbolinggo memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama anak-anak Taman Pendidikan...

Read moreDetails
Pelatihan Advance Hypnotherapy yang diselenggarakan oleh Indonesian Hypnosis Center (IHC) di Hotel Horison, Bandar Lampung, Sabtu (17/1/2026).

Lawan Trauma Digital, Puluhan Praktisi di Lampung Perkuat Kompetensi Hipnoterapi Berlisensi BNSP

25/01/2026
POCO F8 Pro 5G. Dok Xiaomi

Harga dan Spesifikasi POCO F8 Pro 5G Resmi di Indonesia

25/01/2026
iPhone 18

Bocoran Spesifikasi iPhone 18 Pro: Chip A20 Pro hingga Kamera Variable Aperture?

25/01/2026
Motorola Edge 70 Fusion

Harga dan Spesifikasi Motorola Edge 70 Fusion Bocor Sebelum Rilis

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.