Pringsewu (Lampost.co) — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah sejumlah lokasi dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Wicaksono mengatakan, lokasi penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu. Kemudian, rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan bimtek. Seluruh proses penggeledahan sesuai dengan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan,” ujarnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Pengamanan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kodim 0424/Tanggamus ,serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kajari juga mengatakan penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan upaya pemulihan keuangan negara sebesar Rp184 juta.
“Kami tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal,” ujarnya.