Pringsewu (Lampost.co) — Seksi Hukum Polres Pringsewu mengadakan sosialisasi hukum di SMKN 1 Gadingrejo, Pringsewu, Selasa, 6 Agustus 2024. Para siswa diberi pemahaman hukum dan bahaya kenalakan remaja.
Kepala Seksi Hukum, Iptu Eko Sujarwo mengatakan ia menyampaikan materi sosialisasi mengenai UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juga membahas bahaya kenakalan remaja yang semakin meningkat. Selain itu, ia juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang akan menjadi pemilih pemula menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu.
“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar. Serta membekali mereka dengan pengetahuan yang memadai tentang aturan hukum yang berlaku. Juga pentingnya peran mereka sebagai pemilih pemula dalam Pilkada nanti,” ujar Eko.
Baca juga: Sanksi DO Bukan Solusi Atasi Maraknya Tawuran Geng Motor
Eko berharap para pelajar dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan kriminalitas maupun kenakalan remaja. Ia juga berharap para pelajar menyadari pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi di tingkat daerah.
“Kegiatan ini juga mendapat respon positif dari para siswa dan pihak sekolah. Meeka berharap kegiatan serupa dapat rutin untuk mendukung terciptanya generasi muda yang taat hukum dan berwawasan luas,” kata dia.
Sementara itu di Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan penyuluhan hukum terhadap lapisan masyarakat. Hal itu agar tercipta kelompok keluarga taat hukum di lingkungan pemerintahan setempat.
Sekretaris Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, dalam pengembangan budaya hukum, seluruh lapisan masyarakat harus memahami produk hukum yang berlaku di Bumi Sai Wawai. “Ini kita lakukan untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata dia, Selasa, 6 Agustus 2024.