Polisi dan Masyarakat Amankan ODGJ Penganiaya Bocah 11 Tahun di Pringsewu

Polisi berhasil mengamankan Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Editor Triyadi Isworo
Selasa, 07 April 2026 22.27 WIB
Polisi dan Masyarakat Amankan ODGJ Penganiaya Bocah 11 Tahun di Pringsewu
Polisi berhasil mengamankan Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Ia juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dok Polisi

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi berhasil mengamankan Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Ia juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan terlaksanakan Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah aparat kepolisian bersama unsur terkait melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa proses penangkapan terlaksanakan secara terukur dan tidak gegabah. Hal ini berkaca pada upaya sebelumnya yang sempat mengalami kendala karena pelaku membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan petugas.

“Tim gabungan dari Polsek Pagelaran, aparatur kecamatan, dan tenaga medis telah melakukan pengintaian sejak beberapa hari terakhir. Saat pelaku terlihat duduk santai di dalam rumahnya, petugas segera bergerak cepat untuk mengamankan,” ujar Iptu Agus.

Kemudian ia menambahkan, kecepatan dan ketepatan tindakan petugas membuat pelaku tidak sempat menjangkau senjata tajam. Terlebih yang diduga biasa berada di dekatnya.

“Pelaku kami amankan saat dalam kondisi lengah. Ini merupakan hasil kesabaran tim dalam memantau aktivitasnya,” imbuhnya.

Pendalaman

Selanjutnya dari hasil pendalaman, Joni diketahui tinggal seorang diri. Dalam kesehariannya, ia tidak menunjukkan perilaku agresif selama tidak merasa terganggu. Namun, kondisi kejiwaan yang dialaminya membuatnya mudah bereaksi secara berlebihan.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 15 Maret 2026 lalu terpicu oleh tindakan korban yang melempar batu ke arah rumah pelaku. Hal tersebut memicu reaksi emosional yang berujung pada tindakan kekerasan dan menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku cenderung reaktif jika merasa terganggu. Itu yang diduga menjadi pemicu kejadian tersebut,” jelasnya.

Usai diamankan, Petugas kemudian segera mengevakuasi Joni ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bandar Lampung guna menjalani observasi dan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengamanan hingga penanganan terhadap pelaku.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi masyarakat yang turut mendukung upaya kepolisian, termasuk dalam penanganan warga dengan gangguan kejiwaan. Ini menjadi bukti bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Kemudian ia berharap, sinergi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat. Ini sejalan dengan program Jaga Lampung dan Sabuk Kamtibmas. Terutama yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Melalui kolaborasi yang baik, kami berharap potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini. Serta penanganan terhadap kasus-kasus sosial dapat dilakukan secara lebih humanis dan tepat,” tutup Kapolsek

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI