Pringsewu (Lampost.co) — Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok gengster yang sering terlibat tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
Delapan pemuda tersebut terdiri atas empat orang dewasa, masing-masing berinisial RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19), serta empat anak di bawah umur, yaitu FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). “Dari delapan orang yang kami amankan, tiga di antaranya baru saja lulus SMP. Kemudian, dua masih berstatus pelajar SMK,. Sisanya sudah tidak bersekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra.
Penangkapan di sejumlah lokasi berbeda sejak Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain dua bilah celurit modifikasi dengan panjang sekitar satu meter, enam unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Premanisme merupakan ancaman nyata yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen untuk memerangi bibit-bibit premanisme sejak dini, agar perekonomian di Lampung dapat berkembang dengan baik,” ungkap Johannes, Jumat, 9 Mei 2025.
Tawuran di Berbagai Daerah
Kelompok gengster itu terkenal dengan nama “BOM21”. Mereka sering terlibat dalam tawuran di berbagai wilayah, termasuk Pringsewu dan Pesawaran. Aksi tawuran yang sering terjadi di jalan protokol ini sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penangkapan ini setelah video tawuran mereka viral di media sosial.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar tidak terjerumus dalam perilaku kriminal yang dapat merusak masa depan mereka. Selain itu, orang tua juga lebih aktif mengawasi anak-anak mereka guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi kemajuan ekonomi daerah.
“Penting bagi kita semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar potensi ekonomi Lampung bisa terus berkembang. Tanpa gangguan dari tindakan kriminal seperti premanisme,” tutup Iptu Johannes.