IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 06/04/2026 14:31
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Polsek Pagelaran Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah

Isnovan DjamaludinYudi PrayogabyIsnovan DjamaludinandYudi Prayoga
13/09/24 - 18:09
in Kriminal, Lampung, Pringsewu
A A
polsek pagelaran tangkap pelaku curanmor dan penadah

Polsek Pagelaran, Pringsewu, menangkap pelaku pencurian sepeda motor bersama penadahnya, Jumat 13/9/2024. Foto: Istimewa

ADVERTISEMENT

Pringsewu (Lampost.co)–Polsek Pagelaran, Pringsewu menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagelaran, Jumat (13/9/2024).

Polisi meringkus tiga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanggamus. Dari ketiga pelaku tersebut, dua di antaranya pelaku pencurian dan seorang lagi sebagai penadah.
Dua pelaku pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung. Sedangkan pelaku penadah berinisial HI alias Cecep (39), warga Kecamatan Pugung. Polisi menangkap ketiganya di rumah masing-masing.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan penangkapan ketiga pelaku atas dugaan terlibat tindak pidana pencurian satu sepeda motor Yamaha Aerox BE-5747-UV dan 1 unit ponsel merek Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran.

Kronologi Kejadian

Pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap.
“Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah membobol jendela di bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan ponsel yang tergeletak di meja kamar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta,” katanya.

Kapolsek juga menjelaskan para pelaku kemudian menjual sepeda motor dan ponsel korban kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.

“Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron. Pelaku tersebut berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep,” ujar Kapolsek.

Selain menangkap ketiga pelaku, Kapolsek menyebutkan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa ponsel korban yang hilang dan sepeda motor yang  para pelaku gunakan saat melakukan kejahatan.

Penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini. AKP Sudirman juga menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sedangkan pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: KRIMINALITASpelaku curanmorpenadah hasil curianpolsek pagelaranPRINGSEWU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, secara virtual dari Ruang Command Center Lantai II, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (6/4/2026).

Provinsi Lampung Raih Predikat Inflasi Terendah se-Indonesia

byDelima Napitupulu
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Provinsi Lampung menunjukkan ketahanan ekonomi yang luar biasa di tengah fluktuasi harga periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Berdasarkan...

Ilustrasi

Pemkab Pesisir Barat Uji Coba Skema Kerja Fleksibel

byDelima Napitupuluand1 others
06/04/2026

Krui (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersiap melakukan transformasi pola kerja birokrasi dengan menerapkan skema Work From Home (WFH) dan Work...

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Transformasi Zakat: Dari Logistik Menuju Pemberdayaan

byMustaan
06/04/2026

Oleh : Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA. Direktur Zakat Study Center ZAKAT di Indonesia memiliki potensi amat besar yang...

Berita Terbaru

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). (Foto: Tim Media JK).
Nasional

Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Ambil Langkah Hukum

byEffran
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Jusuf Kalla akhirnya buka suara terkait tuduhan yang menyeret namanya. Ia membantah keras kabar yang menyebutnya mendanai...

Read moreDetails
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 lebih kering dan panjang dengan potensi El Nino menguat. Simak wilayah terdampak dan langkah antisipasi.

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang dan Kering, El Nino Mulai Menguat

06/04/2026
Petani berjalan di tengah sawah yang kekeringan. Dok/MI

Strategi Amankan Produksi Pangan di Tengah Darurat Hadapi El Nino 2026

06/04/2026
Skema WFH

WFH untuk Karyawan Swasta Mulai Berlaku, Begini Aturan Lengkap yang Wajib Diketahui

06/04/2026
Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kasus Videografer Seret Kejagung Turun Tangan Periksa Jaksa hingga Kajari

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.