Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemeninpas), memindahkan puluhan narapidana berkategori ke sejumlah lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Total, ada 46 narapidana pindah. Selain itu, petugas yang melakukan pelanggaran juga dapat pembinaan
“Ada 46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Ini bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan,” ujar Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan resminya, 11 Juli 2025
Pemindahan narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas II A Kotabumi, Lapas kelas II B Gunung Sugih, dan Lapas Kelas IA Bandar lampung
Pemindahan mulai 8 Juli 2029 malam. Pengawalan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal bersama Kepala kantor wilayah Lampung, dan jajaran Brimob Polda Lampung.
“Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami zero lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP. Siapapun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan kami sanksi tegas. Karena perbuatannya berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” katanya
Rika mengatakan pemindahan ini juga untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. Ia menegaskan pemindahan ini juga sebagai bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih.
Langkah Strategis
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung melalui Lapas Kelas I Bandar Lampung di Rajabasa melakukan transfer sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa malam, 8 Juli 2025. Langkah strategi sebagai bagian dari upaya mitigasi gangguan keamanan dan permintaan (kamtib) di lingkungan lapas dan rutan se-Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung secara tertutup ini menyasar risiko tinggi, termasuk yang terlibat dalam kasus berat, pengontrol jaringan dari dalam lapas. Serta WBP yang tercatat memiliki rekam jejak yang mengganggu stabilitas keamanan.
Pemindahan dengan pengamanan ekstra ketat oleh petugas gabungan dari Lapas, Divisi Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Pemindahan ini merupakan bentuk tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah Pemasyarakatan. Kami tidak akan memprediksi adanya napi yang mengancam stabilitas lapas. Maupun pegawai yang tidak loyal terhadap integritas tugas,” ujar Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, Jumat ,11 Juli 2025. (Asrul Septian)