Bandar Lampung (Lampost.co) — Pasca penetapan harga singkong oleh Gubernur Lampung sebesar Rp1.350 dengan potongan 30 persen. Ada 27 pabrik singkong di Provinsi Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong.
Hal itu tersampaikan oleh Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin. Ia mengatakan para pabrik mengaku akan melakukan pembahasan bersama dengan manajemen menyikapi kebijakan gubernur.
“Pabrik tutup karena mereka akan membahas pada tingkat manajemen. Ada yang masih buka hari ini ada yang sampai besok. Hari ini saja saya dapat info ada 27 perusahaan tutup,” katanya, Selasa, 6 Mei 2025.
Kemudian ia mengatakan aksi mogok pabrik tersebut sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintah pusat. Untuk segera memberlakukan harga secara nasional.
“Aksi mogok terlaksanakan dengan upaya pemerintah pusat dapat mengambil langkah cepat. Dan mendorong pemberlakuan harga secara nasional. Saya sudah komunikasi dengan Menko Pangan dan Menko Ekonomi dan sudah lapor dengan pak Gubernur,” katanya.
Kemudian menurutnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan. Pabrik tapioka selain milik Bumi Waras dan Sinar Laut terpastikan tetap akan membeli singkong petani.
“Kata Pak Gubernur insya allah selain BW dan Sinar Laut semua ikut kita. Karena mereka ini kan yang impor. Jadi barang yang dari luar negeri itu barang mereka sendiri. Pabrik mereka sendiri bukan punya orang lain,” katanya
Lalu Dasrul mengatakan berdasarkan informasi beberapa pabrik yang tutup dan tidak menerima singkong. Merkea adalah Sinar Laut 4 pabrik, Umas Jaya 1 pabrik, Berjaya Tapioka 2 pabrik, Way Raman 1 pabrik. Kemudian Intan Group 4 pabrik, AS 3 group 2 pabrik, Muara Jaya 2 pabrik, JAT / Ko Terry 1 pabrik, Dharma Jaya 1 pabrik, GS 1 pabrik, BSL 1 pabrik. Selanjutnya Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah Manatahan masing-masing 1 pabrik dan Gunung Mas 3 pabrik.
Pergub Lampung
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor. 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.
Kemudian Instruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang terbeli oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refraksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas yang berlakunya secara nasional. Adapun instruksi ini mulai berlaku pada tanggal tertetapkan yakni 5 Mei 2025.