Kalianda (Lampost.co)–Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menyita 70 tanduk kerbau tidak berdokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Petugas karantina saat patroli menemukan puluhan tanduk kerbau yang tak berdokumen di dalam truk ekspedisi tujuan Tangerang,” kata Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Rabu, 29 Mei 2024.
Semua komoditas baik hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor terlebih dahulu ke satuan tugas yang berwenang apabila ingin menyeberang ke Pulau Jawa.
“Kami melakukan pengawasan di Bakauheni. Saat berpatroli tim menemukan komoditas tidak berdokumen sehingga kami tahan,” kata dia.
Donni mengungkapkan bahwa informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut dari Tebo, Jambi menuju Pulau Jawa.
“Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 lalu,” kata dia.
Semua pihak harus tertib aturan dalam melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk pemilik alat angkut kami beri peringatan serta pembinaan untuk selalu melapor bila ingin menyeberangkan komoditas tersebut,” kata dia.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, menambahkan, komoditas yang sering menjadi aksesoris ruangan tersebut tidak dilindungi.
“Tanduk kerbau memang tidak termasuk komoditas yang terlindungi. Namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina,” kata dia.
Prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari Dinas Peternakan setempat.
Kemudian laporkan ke petugas Karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.
“Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area,” kata dia.