Bandar Lampung (Lampost.co) — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung banjir interupsi terkait usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur.
Para anggota ramai melakukan protes dalam rapat dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2023, Rabu, 22 Mei 2024.
Ketua Fraksi Golkar, Supriyadi Hamzah, mengawali interupsi. Dia meminta keterangan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mengenai surat usulan penjabat gubernur Lampung.
BACA JUGA: DPRD Lampung Usulkan Fahrizal Darminto Jadi Penjabat Gubernur
“Persoalannya bukan nama, tetapi mekanisme itu bermasalah. Usulan itu tidak sesuai dengan pikiran-pikiran dan kesepakatan pimpinan fraksi anggota dewan Desember 2023,” ujar Supriyadi, saat rapat paripurna.
Dia berharap usulan nama calon Pj Gubernur Lampung ke Kemendagri dapat menganulirnya atau batal.
“Seharusnya surat itu dapat dianulir. Lalu, kami usulkan yang menjadi kesepakatan pada Desember yang memang sesuai aspirasi dan pikiran teman-teman fraksi,” ujar dia.
Interupsi itu juga berdatangan dari anggota DPRD lainnya, seperti Ketua Fraksi Demokrat Hanifal. Lalu Mirzalie dari Fraksi Gerindra, Muhammad Junaidi anggota Fraksi Demokrat, Imam Syuhada Fraksi Nasdem, dan lainnya.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mengatakan persoalan itu akan mereka bahas lebih lanjut di luar sidang Paripurna bersama pimpinan DPRD Lampung.
“Setelah rapat paripurna ini akan saya undang fraksi untuk membahasnya. Sebab, ada hal-hal yang tidak bisa saya sampaikan di rapat paripurna,” kata dia.
Menurut dia, usulan calon Pj Gubernur Lampung itu sebagai langkah untuk menjaga stabilitas masyarakat dan pemerintahan.
“Itu menyangkut harkat martabat Provinsi Lampung, tugasnya Ketua DPRD menjaga itu. Untuk menjaga stabilitas masyarakat di masa pemerintahan ke depan,” kata dia.
Nama Calon Pj Gubernur Lampung
Sebelumnya, DPRD Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait usulan nama calon Penjabat Gubernur Lampung. Hal itu untuk menggantikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang masa jabatannya akan habis pada 12 Juni 2024.
Dalam surat bernomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024, DPRD hanya mengusulkan satu nama sebagai Penjabat Gubernur Lampung, yaitu Fahrizal Darminto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Lampung. Surat tersebut dengan tanda tangan Ketua DPRD Lampung Ningrum Gumay.