Bandar Lampung (Lampost.co) – Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi penembakan di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polres. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, dan memperagakan total 71 adegan berdarah di arena sabung ayam, Letter S, Register 44, Kabupaten Way Kanan.
Pantauan Lampost.co menunjukkan rekonstruksi penembakan Way Kanan digelar di Satlog Korem 043 Garuda Hitam, Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi, Kecamatan Sukarame.
Empat tersangka hadir dalam rekonstruksi penembakan Way Kanan ini, yakni Kopral B, penembak anggota Polres; Peltu YHL yang terlibat sabung ayam; Aiptu KP dari Polda Sumsel; dan warga sipil Z. Penanganan kasus terbagi yakni dua oleh Puspomad TNI AD dan dua lainnya oleh Polda Lampung.
Korban jiwa dalam rekonstruksi penembakan Way Kanan ini adalah tiga anggota Polres Way Kanan: Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta M. Ghalib dari Satreskrim.
Adegan demi adegan dalam rekonstruksi penembakan Way Kanan berawal dengan Kopral B yang mengambil senjata api dari plafon kamar belakang rumahnya. Dalam adegan pertama, pelaku menyiapkan diri sebelum ke arena sabung ayam.
Senjata Laras Panjang
Kemudian, pelaku membawa senjata ke lokasi dan menyimpan di mobil, seperti di adegan 19. Di adegan 43, pelaku menembak Aipda Petrus dua kali menggunakan senjata laras panjang FNC Kaliber 5,6 (tiruan digunakan saat rekonstruksi).
Selanjutnya pada adegan 48, pelaku mengarahkan senjata ke Kapolsek AKP Lusiyanto dan melepaskan tiga tembakan. Pelaku lalu kabur ke kebun singkong setelah korban terjatuh.
Dalam adegan 51, Briptu Ghalib melepaskan tembakan ke arah Kopral B. Namun pelaku membalas dengan tiga tembakan sambil setengah terlentang, lalu kembali kabur ke kebun karet.
Pada adegan 55, saksi mendengar suara tembakan dan melihat korban ketiga terjatuh. Di adegan 57, saksi lain berteriak minta tolong, melihat pelaku berlari sambil melepaskan dua tembakan ke udara.
Rekonstruksi penembakan Way Kanan berlanjut ke adegan 59, saksi mendapati senjata korban ketiga kosong tanpa amunisi. Hal ini semakin menguatkan dugaan korban tidak sempat membalas.
Minim Detail
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyayangkan minimnya detail dalam rekonstruksi penembakan Way Kanan. Menurutnya, banyak elemen penting justru hilang.
“Ini sangat simpel. Saya dapat informasi bahwa beberapa adegan tidak ada di pra-rekonstruksi. Padahal seharusnya ada 83 adegan,” ungkap Putri.
Ia juga menyayangkan ketidakhadirannya saat pra-rekonstruksi. Padahal ia sudah memberikan surat kuasa resmi. “Saya tidak menerima undangan, padahal ini penting untuk transparansi,” ucapnya.
Putri mencurigai proses ini mengarah hanya pada pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Padahal, menurutnya, bukti sudah cukup untuk melihat adanya mens rea atau niat jahat.
“Kita lihat saja, kalau dari awal dia sudah membawa senjata api ke lokasi, itu sudah menunjukkan niat. Apalagi katanya senjata jatuh, dia ambil lagi dan menembak. Tidak mungkin hanya dengan satu tangan,” tegasnya.
Dengan rekonstruksi penembakan Way Kanan yang menjadi sorotan publik, pertanyaan besar pun muncul soal transparansi, motivasi pelaku, dan proses hukum lanjutan terhadap anggota aktif TNI dan kepolisian.