Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung setiap tahunnya selalu lakukan restocking atau penambahan stok ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Liza Derni mengatakan restocking dilakukan untuk keberlanjutan ekosistem ikan air tawar pada habitat aslinya.
“Jadi restocking ini kita lakukan setiap tahun. Manfaatnya adalah untuk keberlanjutan supaya ikan yang menjadi makanan khas daerah kita sendiri, contohnya belida, jelabat, baung itu tidak punah. Untuk itu kita lakukan restocking,” ujar Liza Derni, Kamis 15 Februari 2024.
Menurutnya upaya tersebut merupakan bagian dari program Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dengan cara melakukan penebaran jenis ikan air tawar pada perairan umum yang terdapat banyak sungai.
“Ini salah satu program pak gubernur dengan melakukan 1 juta ekor penebaran ikan yang sudah dilaksanakan di 2022. Setiap tahun kita lakukan juga restocking terutama di daerah perairan umum yang banyak sungainya,” kata dia.
Tidak hanya menebar ikan pada perairan sungai, Pemprov Lampung melalui DKP juga melakukan pembinaan serta pengawasan, agar masyarakat tidak menangkap ikan secara berlebih yang mengakibatkan kepunahan.
“Setelah itu kita lakukan pembinaan diawasi jangan sampai ikan yang belum waktunya dikonsumsi sudah diputas atau sentrum. Kita melakukan pembinaan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Nur