Bandar Lampung (Lampost.co) — Satlantas Polresta Bandar Lampung menilang 2.416 pengendara baik roda dua maupun empat selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Operasi tersebut tergelar pada periode 14–27 Juli 2025.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol. Ridho Rafika jumlah pengendara yang tertilang terdiri dari 2.308 yang tertilang di tempat, dan 216 pengendara tertilang via kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Selain penilangan, kami juga melakukan peneguran terhadap 5.437 pengendara. Jadi total penindakan mencapai 7.916 tindakan,” ujarnya, 30 Juli 2025.
Kemudian para pengendara yang mendapat tindakan dengan berbagai pelanggaran. Seperti tidak membawa surat izin mengemudi dan kelengkapan surat kendaraan, melawan arah, tidak menggunakan spion. Lalu tidak menggunakan helm baik sendiri ataupun berboncengan, dan bentuk pelanggaran lainnya.
“Paling banyak, tidak aware sama keselamatan seperti enggak pakai helm, dan juga tidak membawa sim,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, upaya preventif melalui edukasi pengendara juga terus terlaksanakan. Khususnya pada operasi patuh krakatau 2025. Agar operasi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Sekaligus menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan.
Kemudian ia mengatakan ada tujuh pelanggaran utama yang menjadi sasaran dalam operasi patuh kali ini. Pertama, penggunaan HP saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Ketiga, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang. Keempat, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman. Kelima, berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam, melawan arus. Ketujuh, melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya, Kompol Ridho juga mengimbau masyarakat untuk tertib dan taat aturan selama berkendara, bukan hanya saat ada operasi.
“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi keselamatan bersama. Kami harap masyarakat sadar pentingnya aturan lalu lintas, karena itu bisa menyelamatkan nyawa,” katanya.