Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung telah menjaring 1.179 pengendara pelanggar lalu lintas hingga hari ke-7 pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024. Meski begitu, tidak semua pelaku pelanggaran terkena sanksi tilang.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengungkapkan, dari jumlah pelanggar hanya 442 pengendara yang mendapat sanksi tilang. Jumlah itu terdiri dari 367 pengendara sepeda motor dan 75 pengemudi mobil.
Sementara itu, 737 pelanggar lainnya hanya mendapat sanksi teguran. Mereka hanya melakukan pelanggaran ringan yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Baca Juga:
Polresta Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Dalam operasi ini kami mengutamakan pendekatan persuasif dan preventif kepada masyarakat selain penegakan hukum,” ungkapnya, Minggu, 20 Oktober 2024.
Pada kategori sepeda motor, paling banyak pelanggaran karena pengendara tak menggunakan helm SNI yakni 153 orang dan pengendara di bawah umur 119 orang.
Kemudian sebanyak 40 kendaraan menggunakan plat nomor polisi palsu, 33 kendaraan melawan arus, dan 21 kendaraan menggunakan knalpot brong, serta 1 berpenumpang melebihi kapasitas.
Lalu pelanggaran kategori mobil, paling bayak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman yakni 23 orang dan melanggar lampu lalu lintas 17 orang. Kemudian 11 kendaraan melebihi muatan, 11 kendaraan menggunakan plat nomor polisi palsu, 9 pengemudi di bawah umur, dan 7 pengendara melawan arus.
“Dari jumlah pelanggaran, ada 20 kendaraan yang disita karena tak bisa menunjukkan surat-surat,” ungkapnya.
Sembilan Pelanggaran
Ridho menambahkan, kegiatan tersebut akan terus berlangsung hingga 27 Oktober 2024. Terdapat sembilan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi tersebut.
Pelanggaran tersebut seperti pengemudi di bawah umur, mengendarai kendaraan melawan arus, dan melebih batas kecepatan. Kemudian penggunaan helm berstandar SNI bagi pemotor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Pengendara baik motor atau pun mobil dengan terpengaruhi alkohol pun menjadi sasaran penegakan hukum karena dapat membahayakan pengendara lain.
“Kendaraan yang overdimension dan overloading (Odol) juga akan menjadi sasaran utama penindakan dalam operasi ini,” katanya.
Ridho menyampaikan, akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Hal itu agar dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya, khususnya selama Operasi Zebra Krakatau 2024.