Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen menjaga keberadaan Rumah Daswati sebagai bagian penting sejarah daerah.
Upaya itu melalui kolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi dan Himpunan Mahasiswa Arsitektur Universitas Lampung (Himatur) untuk mendorong penetapan sekaligus restorasi bangunan tersebut.
Rumah Daswati terletak di Jalan Tulangbawang Nomor 11, Enggal, Kota Bandar Lampung. Bangunan bersejarah tersebut menjadi saksi lahirnya Provinsi Lampung, yang sebelumnya masih bergabung dengan Sumatra Selatan.
Rumah itu awalnya merupakan milik pejuang asal Menggala, Achmad Ibrahim. Pada 7 Maret 1963, rumah tersebut sebagai kantor Panitia Perjuangan Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati Lampung).
Dari tempat itu lahir gagasan besar pemisahan Lampung dari Sumatera Selatan, hingga akhirnya Lampung resmi menjadi provinsi pada 16 Maret 1964.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan pelestarian Rumah Daswati membutuhkan peran lintas pihak. Ia menilai keberadaan bangunan tersebut adalah warisan budaya yang tidak boleh terabaikan.
“Kolaborasi antara mahasiswa, pemerhati budaya, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemprov Lampung penting dalam upaya pelestarian budaya ini,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut untuk melahirkan langkah strategis menjaga kelestarian Rumah Daswati. Sinergi pemerintah, akademisi, dan pegiat budaya mampu memastikan keberlangsungan dari sisi fisik maupun nilai sejarah.
Ia menjelaskan tindak lanjut pelestarian akan meliputi penelusuran status aset, pendokumentasian arsitektur, serta pemantauan tim cagar budaya. Sehingga, keberadaan bangunan bersejarah itu dapat terus terjaga dan terawat. “Supaya nanti bisa teranggarkan, kami segera perbaiki,” kata Thomas.
Cagar Budaya Tingkat Nasional
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia menyebut Pemkot akan membentuk tim ahli cagar budaya sebagai dasar pengusulan resmi.
“Pemkot akan membentuk tim ahli juga cagar budaya kota dan akan mengusulkan Rumah Daswati ini menjadi usulan cagar budaya di Bandar Lampung,” jelasnya.
Wilson menambahkan, setelah penetapan di tingkat kota, langkah berikutnya mendorong pengakuan cagar budaya hingga tingkat nasional. Sehingga, Rumah Daswati memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. “Sesuai yang kadis katakana tadi, kamiakan menelusuri asetnya dan secara administratif tata lebih baik,” kata dia.