Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bandar Lampung memastikan tidak ada perumahan yang memakan badan sungai.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan pembangunan harus sesuai pengajuan site plan pengembang. Perencanaan itu sebelum memulai pembangunan fisik.
Site plan atau rencana tapak adalah gambar dua dimensi berisi konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kapling.
“Kalau perumahan enggak ada di garis badan sungai atau pinggir sungai. Saya pastikan tidak ada,” kata Yusnadi, Minggu, 28 April 2024.
Meski begitu, ia tidak menampik masyarakat Bandar Lampung masih ada yang bermukim di badan-badan sungai. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang tinggal di bantaran sungai agar tidak membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA: Atasi Banjir di Pekon Tembelang, Kementerian PUPR Diminta Segera Normalisasi Sungai
“Jaga kebersihan di sekitar lingkungan, selalu waspada karena mereka tinggal di bantaran sungai. Sebab, sekarang curah hujannya tinggi,” ujar dia.
Dia menilai garis sempadan bangunan (GSB) yang Pemkot tetapkan untuk jarak antara pemukiman dan badan sungai terbagi atas dua.
“Jarak rumah dengan badan sungai itu 5 meter jika memiliki tanggul dan 10 meter jika tidak bertanggul,” ujar dia.
Namun, pihaknya tidak akan membongkar atau merelokasi pemukiman yang lama terbangun di dekat bantaran sungai.
“Kami enggak bongkar, hanya menatanya agar tidak ada di bantaran sungai,” ujar dia.
Ia menyebut masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG.
“Makanya waktu banjir itu roboh katena tidak boleh membangun lagi. Kami imbau supaya tidak bangun rumah di pinggir sungai,” kata dia.