Kotabumi (lampost.co)–Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara menggeledah kamar hunian warga binaan. Penggeledahan dalam rangka mengantisipasi adanya peredaran narkotika dan ponsel untuk modus penipuan.
“Ini kami lakukan secara mendadak dengan harapan agar dapat menemukan adanya narkotika dan ponsel,” kata Karutan Kotabumi, Budi Setyo Prabowo di Kotabumi, Kamis, 7 November 2024.
Tidak sampai di situ, usai menggeledah kamar hunian warga binaan setempat, pihaknya juga turut melakukan tes urine secara acak baik terhadap warga binaan maupun petugas rutan setempat.
Kegiatan itu dalam rangka mendukung program program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan arahan 13 program. Salah satunya memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus.
“Kegiatan itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS.5-UM.01.01-237. Sebagai salah satu kegiatan implementasi pada 2024 adalah pelaksanaan razia blok hunian dan tes urine di Rutan dan lainnya,” kata dia.
Dalam pemeriksaan penggeledahan badan dan orang secara acak pada kamar hunian, petugas menemukan kawat, hanger kawat, botol nyamuk kaleng, piring, sendok, dan gelas stainless steel. Kemudian sikat gigi gagang keras, alat cukur kumis, kartu remi, obeng, gunting kuku, rak besi, botol kaca, sabuk, kabel, pinset, jarum, dan korek api.
“Kami tidak menemukan ponsel maupun narkoba. Namun ini tetap rutin kami laksanakan secara mendadak. Barang-barang tersebut nantinya akan kami musnahkan. Untuk hasil tes urine kami bersyukur semuanya hasilnya negatif,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh warga binaan dan pegawai agar dapat membantu dan mendukung Rutan bersih dari peredaran ponsel dan peredaran narkoba. Dalam memberantas peredaran narkoba, ia akan menindak tegas warga binaan dan petugas jika kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba dan peredaran ponsel.
“Kita tindak tegas. Karena itu, saya minta kerja samanya agar kita benar-benar mendukung Rutan bersih dari narkoba dan ponsel,” katanya lagi.