Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU RI menggelar pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di Jakarta, sejak Sabtu, 9 Maret 2024.
Rapat tersebut sempat terjadi polemik karena saksi dari Partai Golkar menolak pembacaan perolehan suara untuk DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1. KPU RI pun menuruti sikap itu dan menyatakan suara seluruh partai sah dari dua dapil di Lampung untuk DPR RI, kecuali partai Golkar Dapil Lampung 1.
Selain itu, KPU juga meminta saksi Golkar menyiapkan bahan-bahan dan catatan keberatan untuk KPU RI, KPU Lampung, Bawaslu RI, dan Bawaslu Lampung. Namun, partai berlambang beringin itu tidak kunjung memberikan bahan dan catatan keberatan itu hingga Minggu, 10 Maret 2024.
Sebelum penolakan di tingkat pusat, saksi partai Golkar juga membatalkan tanda tangan berita acara pleno rekapitulasi di KPU Lampung.
Saksi Golkar yang rapat pleno rekapitulasi di KPU Lampung itu adalah Supriadi Hamzah, yang juga anggota DPRD Lampung. Hal itu saat hendak memulai pembacaan hasil rekapitulasi suara DPR RI, pada 9 Maret 2024.
BACA JUGA: Penolakan Tanda Tangan Saksi dan Partai Tak Pengaruhi Hasil Pleno
“Saksi Partai Golkar membatalkan tanda tangan dengan mencoret yang sudah dibubuhkan pada form D. Lalu mengisi form formulir keberatan terkait pelaksanaan pemilu di Dapil Lampung 1 DPR RI,” ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.
Dalam pleno rekapitulasi tingkat KPU Lampung, Partai Golkar DPR RI Dapil Lampung 1 meraih total suara 249.053. Adapun peraih suara terbanyak dari caleg nomor urut 2, Ryco Menoza, dengan raihan suara 53.813. Kemudian caleg nomor urut 1 yang juga petahana Lodewijk F Paulus 50.093.