Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi buruh yang disampaikan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung.
Organisasi ini beranggotakan sejumlah konfederasi serikat pekerja. Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan masukan dari para serikat pekerja menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah. Hal ini dalam rangka merumuskan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
Baca Juga:
Buruh Lampung Desak Pemprov Segera Realisasikan Tuntutan Kesejahteraan
“Kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Soal outsourcing misalnya, ini memang harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Setelah terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023, perlu aturan turunan agar tidak terjadi benturan antara kebutuhan pekerja dengan kepentingan pengusaha,” ujar Agus, Jumat, 29 Agustus 2025.
Agus menegaskan, pihaknya juga mendorong pemerintah pusat segera memperbarui aturan teknis agar implementasi di daerah lebih jelas.
Tunggu Arahan
Terkait usulan pembentukan Desk Ketenagakerjaan maupun Satgas PHK, Agus menjelaskan bahwa Pemprov Lampung masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan serta koordinasi dengan Polri.
“Hal ini perlu landasan hukum yang kuat. Tujuan akhirnya adalah mencegah konflik hubungan industrial berlarut-larut. Dengan mekanisme penyelesaian yang jelas, perusahaan tetap bisa beroperasi, sementara hak pekerja tetap terlindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai regulasi yang tepat akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif di Lampung. Kondisi tersebut tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Kami ingin Lampung menjadi daerah dengan hubungan ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan produktif,” harapnya.
 
			 
    	 
                                










