Pesawaran (Lampost.co)–Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran, memprediksi adanya peningkatan pemohon pajak. Terutama di akhir program potongan harga pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarudin mengatakan, program diskon keringan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, telah dimulai sejak 2 September sampai 16 Desember.
“Alhamdulillah sudah ada lonjakan jumlah pemohon pembayaran pajak secara signifikan,” ujarnya, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Ini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat Induk
Namun untuk saat ini, lanjut dia, sudah ada penurunan jumlah permohonan wajib pajak. “Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi di media sosial dan melakukan pemasangan banner di tempat – tempat yang strategis seperti di pasar tradisional dan pemasangan baliho, untuk menarik minat masyarakat,” ujar dia.
Badarudin mengatakan, program diskon tersebut berlaku bagi, balik nama kendaraan atau telat membayar pajak.
“Program diskon pajak, termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar Provinsi Lampung. Kemudian pajak progresif, serta diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memberikan diskon sebesar 50 hingga 70 persen bagi kendaran yang menunggak dari tahun ke 3,4,5 dan seterusnya,” katanya.
Menurut dia, diskon tersebut sesuai dengan jenis kendaraan dan CC kendaraan. Apabila CC kendaran besar maka diskon yang diberikan kecil karena kendaraan CC besar dimiliki kelas menengah ke atas. Sedangkan kendaraan CC kecil yang punya kelas menengah ke bawah.
“Saya berharap, wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini karena program tersebut tidak setiap tahun. Ini kesempatan bagi masyarakat agar menjadi warga yang taat pajak,” ujarnya.