Bandar Lampung (Lampost.co) – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Marindo Kurniawan, membantah keras isu adanya kebijakan yang melarang masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM) jika belum membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan informasi tersebut hoaks dan menyesatkan.
“Tidak pernah ada kebijakan yang menyebut masyarakat tidak boleh membeli BBM bila belum membayar pajak. Itu berita menyesatkan,” ujar Marindo, Selasa, 30 September 2025. Ia menyebut, kabar keliru itu ia baca di salah satu media lokal. “Saya juga sudah baca beritanya di Jelajah Lampung kalau tidak salah. Itu tidak benar. Tidak pernah ada pernyataan dari kami terkait hal tersebut,” tambahnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak bersumber dari pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada aturan yang mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan pembelian BBM.
“Bapak-ibu semua bisa merasakan sendiri. Hari ini, tidak ada kebijakan yang melarang membeli bahan bakar jika belum membayar pajak. Jadi, dari mana tulisan itu muncul? Memang benar tidak ada kebijakan seperti itu,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek fakta sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi. Masyarakat juga diminta merujuk pada sumber resmi agar tidak terjebak kabar menyesatkan. (Adelia Aprisa)








