Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di berbagai daerah kini telah resmi mengantongi badan hukum.
Dengan legalitas tersebut, pemerintah daerah mulai mendorong percepatan operasional agar koperasi dapat segera menjalankan kegiatan ekonomi di desa masing-masing.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Samsurizal Ari, mengatakan Pemprov Lampung saat ini fokus memastikan KDMP benar-benar siap bergerak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Semua KDMP di Lampung sudah berbadan hukum dan tinggal menjalankan usaha. Kami tengah mendorong agar koperasi segera aktif dan produktif,” ujarnya, Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Lampung Siap Dapatkan Manfaat dari KDMP
Samsurizal menjelaskan bahwa Pemprov juga mengarahkan setiap koperasi untuk terhubung dalam sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Koperasi.
Serta memberikan pendampingan kepada para pengurus agar mampu menyiapkan rencana bisnis yang akan diajukan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Sebagai Pendamping
Menurut Samsurizal, potensi desa sebenarnya sudah dipahami dengan baik oleh para pengurus koperasi. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pendamping untuk membantu koperasi menyusun proposal bisnis yang layak sesuai karakter tiap wilayah.
“Para pengurus sudah memahami potensi desanya. Kami membantu mengarahkan dan memastikan proposal bisnis koperasi siap diajukan ke perbankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menetapkan plafon kredit hingga Rp3 miliar bagi setiap KDMP.
Pengajuan kredit dilakukan secara digital melalui sistem yang telah ada. Serta kelengkapan dokumen dan hasil musyawarah desa antara pengurus koperasi, kepala desa, dan dewan pengawas.
“Kepala desa akan memberikan jaminan melalui dana desa. Setelah itu berkas diajukan ke Himbara untuk proses pinjaman,” tambahnya.
Hingga saat ini tercatat 2.651 KDMP di Lampung telah berbadan hukum dengan 200 koperasi di antaranya sudah aktif beroperasi.
Sementara itu, 211 lahan dinyatakan memenuhi syarat untuk pembangunan gerai dan gudang koperasi sebagai penunjang kegiatan usaha ke depan.








