Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap Harun (49), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. Harun tertangkap karena membunuh istrinya sendiri, Nursila Wati (29), Minggu, 25 Mei 2025.
Sementara pelaku berusaha mengaburkan kematian sang istri, seakan-akan bukan merupakan korban pembunuhan. Awalnya bahkan aparat menemukan adanya informasi penemuan wanita yang meninggal di atas sepeda motor milik korban pada area Pasar Kota Karang.
“Bahkan pelaku ini ada setiap kejadian ada. Misalnya berada pada ambulan saat jenazah di bawa ke Rumah sakit. Bahkan saat pemakaman, pelaku berada pada liang lahat” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay.
Kemudian Kapolresta memaparkan, pasca adanya penemuan jenazah aparat melakukan penyelidikan. Korban sendiri bekerja sebagai abonemen karyawan pusat perbelanjaan. Sedangkan pelaku berdagang di toko kelontong.
Setelah polisi mendalami, karena kematian korban janggal. Maka polisi menangkal suami karena terbukti membunuh istrinya sendiri, paska alat bukti tercukupi. Seperti keterangan saksi, rekaman cctv dan keterangan hasil visum.
Sementara Harun mengaku, sudah cekcok dengan istri dan pisah rumah dalam kurun waktu 3 bulan belakangan. Lalu pada Sabtu, 24 Mei 2025, pelaku memang sudah cekcok rumah tangga, dan meminta berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.
Kemudian pelaku memang tahu jam dan jalur ketika sang istri mengantarkan abonemen. Selanjutnya, Pelaku menghadang korban pada area pasar. Lalu terjadi cekcok, dan korban didorong oleh pelaku hingga terjatuh.
Lalu korban ia cekik dengan kedua tangannya, dan juga dipukul, hingga tak bernyawa. Korban juga mengeluarkan suara mendengkur dan mengalami luka serta keluar darah dari mulut dan telinga.
“Bukanya menolong korban malah memanggil rekannya R, yang tengah ia cari. Lalu pelaku mengangkat korban dan ia taruh di atas sepeda motornya, lalu pelaku tinggal pergi,” katanya.
Kemudian aparat menyita sepeda motor milik korban, dan juga pakaian yang terpakai korban. Pelaku sementara terjerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.