Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, menangkap 4 narapidana yang melakukan sindikat penipuan dari balik jeruji besi. Keempatnya yakni MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kelas IIA Kota Bumi, dan RV (28) Lapas Kelas IIA Metro.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya mengatakan, pelaku menipu dengan modus video sex berujung pemerasan.
Modusnya, menurut Derry, yakni tersangka menghubungi korban dengan menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polri melalui foto profil Facebook. Setelah intens berkomunikasi, pelaku mengarahkan melakukan hubungan virtual yang terekam tersangka. Selanjutnya, pelaku mengancam korban bahwa video tersebut akan ia sebarkan bila tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang menemukan konten pornografi tersebar di Facebook. Lalu kita telusuri hingga mengarah ke para pelaku” ujarnya, 25 September 2025.
Kemudian para tersangka berpura-pura sebagai anggota Polri dengan menggunakan foto profil yang ia ambil dari Facebook. Mereka merayu korban hingga terjalin komunikasi intens. Lalu terarahkan melakukan video call seks. Rekaman itu menjadi alat untuk mengancam korban agar menyerahkan uang.
“Pelaku hubungi korban melalui Facebook. Lalu merayu hingga melakukan video call seks. Rekaman itu tergunakan untuk memeras dengan ancaman penyebaran,” katanya.
Menekan
Lalu dalam praktiknya, seorang pelaku bernama menghubungi korban dan meminta Rp2 juta. Dengan alasan untuk menyuap pimpinan dan wartawan agar perkara tidak naik. Tak lama, seorang rekannya yang mengaku bernama Rizki ikut menekan korban lewat WhatsApp dan meminta jumlah serupa.
Sementara korban hanya mampu mengirim Rp500 ribu ke rekening atas nama Rizki Sanjaya. Tak puas, para pelaku menyebarkan rekaman ke akun Facebook korban. Lalu terus menekan agar korban menyerahkan username serta password akun. Ancaman berlanjut dengan permintaan transfer tambahan.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus bergerak cepat setelah mengantongi bukti. Pada 9 September 2025, tim melakukan penangkapan dengan berkoordinasi pihak lapas, Barang bukti berupa video pornografi berhasil kita amankan dan sudah kita turunkan dari media sosial. Jika tidak terungkap, korban kemungkinan besar akan terus terperas,” katanya.
Kemudian atas perbuatan tersebut, para tersangka terjerat dengan pasal berlapis. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.