Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame membongkar sindikat spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU). Sasaran perampokan tersebut yakni kendaraan besar seperti truk. Para pelaku menjual jarahannya di marketplace.
Sementara dua pelaku yang tertangkap yakni Bayu Aji Saputra (29), dan Zulhadi (28). Keduanya, warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
Pelaku tertangkap usai mencuri ECU salah satu kendaraan perusahaan wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay. Ia mengatakan, ECU yang harganya Rp. 20 juta, mereka jual hanya Rp. 5 juta. “Pelaku B dapat Rp 4 juta dan Z dapat Rp 1 juta,” ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2025.
Kemudian komplotan ini, menjual ECU hasil curian di marketplace. Selanjutnya menyamarkan barang curiannya, sebagai barang resmi namun second. Ada total 29 ECU yang berhasil mereka gasak.
“Ini (penadah) masih kita dalami,” katanya.
Sementara Bayu mengaku, hasil uang dari penjualan ECU curian terpakai untuk kebutuhan pribadi. Kemudian untuk foya-foya, serta bermain judi online.
“Untuk main slot,” katanya.
Kemudian dari tangan kedua pelaku teramankan barang bukti berupa 1 unit ECU dari kendaraan truk. Kemudian tas kecil yang berisi alat untuk membuka ECU. Para pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.








