IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 11:06
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Sinergi Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Tindak Lanjuti Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Tidak Patuh

RilisNurbyRilisandNur
17/11/23 - 15:20
in Lampung
A A
Sinergi Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Tindak Lanjuti Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Tidak Patuh
ADVERTISEMENT

Gunungsugih (Lampost.co)– BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pengawasan Terpadu bersama BPJS Kesehatan Metro terkait Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah yang dihadiri oleh 23 perwakilan pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) dari 30 PK/BU yang diundang BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 16 November 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap PK/BU sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan pun dilibatkan dalam kegiatan monitoring ini guna memaksimalkan perlindungan pekerja yang merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap PK/BU dilaksanakan jika terindikasi potensi sebagai berikut :

PK/BU tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).

PK/BU tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah).

PK/BU telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program).

PK/BU yang belum mendaftarkan Badan Usaha dan seluruh tenaga kerjanya, atau bisa disebut dengan ketidakpatuhan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

Perusahaan yang telah terdaftar dan mengikuti kepesertaan program jaminan sosial namun menunggak, dengan kata lain Perusahaan Menunggak Iuran (PMI)

Kegiatan yang telah diselenggarakan berupa pemanggilan dan pemeriksaan kepada PK/BU yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) dan PDS Program.

”Kami melakukan sinergi pengawasan dan pemeriksaan di tahun 2023 dengan mengundang PK/BU untuk memberikan update data pekerja dan data upah rutin ke BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Adi menambahkan, dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama ternyata masih ditemukan PK/BU yang masih PDS TK maupun PDS Program dengan potensi ± 500 tenaga kerja belum didaftarkan.

Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan tenaga kerja (yang belum terdaftar) dikarenakan tenaga kerja tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang terindikasi PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja dikarenakan tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh apabila terjadi kecelakaan kerja jika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

“Kolaborasi dan kerjasama antara petugas wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPJAMSOSTEK dan petugas wasrik BPJS Kesehatan ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun PK/BU memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” tutup Adi.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Nurjanah

Tags: BERITABANDARLAMPUNGBERITALAMPUNGBERITALAMTENG
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

byRicky Marly
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lesunya kondisi ekonomi mulai dirasakan secara nyata oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan mahasiswa untuk menjaga fungsi kontrol sosial secara intelektual. Ia mengatakan hal...

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini. Ia mengatakan Provinsi...

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Hari Ini 7 April 2026 Naik Tipis, Berikut Rincian Lengkapnya

byAdi Sunaryo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Selasa, 7 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam...

Read moreDetails
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab APBN Jebol Rp240,1 Triliun Awal 2026

07/04/2026
Aktivis Tekankan Solidaritas Nasional saat Ketegangan Global Meningkat

Ultimatum 48 Jam Trump ke Iran Berujung Balasan Pedas: Ketegangan Selat Hormuz Memanas

07/04/2026
persik vs persijap

Persik Kediri Tertahan Imbang tanpa Gol Lawan Persijap Jepara

07/04/2026
67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.