Gunungsugih (Lampost.co)– BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pengawasan Terpadu bersama BPJS Kesehatan Metro terkait Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah yang dihadiri oleh 23 perwakilan pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) dari 30 PK/BU yang diundang BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 16 November 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap PK/BU sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan pun dilibatkan dalam kegiatan monitoring ini guna memaksimalkan perlindungan pekerja yang merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap PK/BU dilaksanakan jika terindikasi potensi sebagai berikut :
PK/BU tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).
PK/BU tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah).
PK/BU telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program).
PK/BU yang belum mendaftarkan Badan Usaha dan seluruh tenaga kerjanya, atau bisa disebut dengan ketidakpatuhan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).
Perusahaan yang telah terdaftar dan mengikuti kepesertaan program jaminan sosial namun menunggak, dengan kata lain Perusahaan Menunggak Iuran (PMI)
Kegiatan yang telah diselenggarakan berupa pemanggilan dan pemeriksaan kepada PK/BU yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) dan PDS Program.
”Kami melakukan sinergi pengawasan dan pemeriksaan di tahun 2023 dengan mengundang PK/BU untuk memberikan update data pekerja dan data upah rutin ke BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Adi menambahkan, dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama ternyata masih ditemukan PK/BU yang masih PDS TK maupun PDS Program dengan potensi ± 500 tenaga kerja belum didaftarkan.
Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan tenaga kerja (yang belum terdaftar) dikarenakan tenaga kerja tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang terindikasi PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja dikarenakan tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh apabila terjadi kecelakaan kerja jika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.
“Kolaborasi dan kerjasama antara petugas wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPJAMSOSTEK dan petugas wasrik BPJS Kesehatan ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun PK/BU memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” tutup Adi.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nurjanah