• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/03/2026 17:21
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Sinergi Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Tindak Lanjuti Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Tidak Patuh

RilisNurbyRilisandNur
17/11/23 - 15:20
in Lampung
A A
Sinergi Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Tindak Lanjuti Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Tidak Patuh
ADVERTISEMENT

Gunungsugih (Lampost.co)– BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pengawasan Terpadu bersama BPJS Kesehatan Metro terkait Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah yang dihadiri oleh 23 perwakilan pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) dari 30 PK/BU yang diundang BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 16 November 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap PK/BU sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan pun dilibatkan dalam kegiatan monitoring ini guna memaksimalkan perlindungan pekerja yang merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap PK/BU dilaksanakan jika terindikasi potensi sebagai berikut :

PK/BU tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).

PK/BU tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah).

PK/BU telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program).

PK/BU yang belum mendaftarkan Badan Usaha dan seluruh tenaga kerjanya, atau bisa disebut dengan ketidakpatuhan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

Perusahaan yang telah terdaftar dan mengikuti kepesertaan program jaminan sosial namun menunggak, dengan kata lain Perusahaan Menunggak Iuran (PMI)

Kegiatan yang telah diselenggarakan berupa pemanggilan dan pemeriksaan kepada PK/BU yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) dan PDS Program.

”Kami melakukan sinergi pengawasan dan pemeriksaan di tahun 2023 dengan mengundang PK/BU untuk memberikan update data pekerja dan data upah rutin ke BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Adi menambahkan, dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama ternyata masih ditemukan PK/BU yang masih PDS TK maupun PDS Program dengan potensi ± 500 tenaga kerja belum didaftarkan.

Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan tenaga kerja (yang belum terdaftar) dikarenakan tenaga kerja tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang terindikasi PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja dikarenakan tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh apabila terjadi kecelakaan kerja jika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

“Kolaborasi dan kerjasama antara petugas wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPJAMSOSTEK dan petugas wasrik BPJS Kesehatan ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun PK/BU memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” tutup Adi.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Nurjanah

Tags: BERITABANDARLAMPUNGBERITALAMPUNGBERITALAMTENG
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Volume Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat Signifikan

Volume Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat Signifikan

byRicky Marly
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai meningkat....

program mudik gratis pada 2026 dengan menambah layanan moda transportasi bus selain kereta api.

Rute Mudik Gratis Lampung Menjangkau Wilayah Terjauh

byDelima Napitupuluand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan inovasi pada penyelenggaraan program mudik gratis tahun 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya...

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat melepas pemudik yang laksanakan program mudik gratis.

Jihan Nurlela Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis

byDelima Napitupuluand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Momentum kepulangan warga ke kampung halaman menjadi lebih bermakna dengan kehadiran program mudik gratis yang diinisiasi Pemerintah Provinsi...

Berita Terbaru

Volume Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat Signifikan
Lampung

Volume Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat Signifikan

byRicky Marly
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai meningkat....

Read moreDetails
RAM 1+1 Value Pack

Solusi PC Estetik saat RAM Mahal 2026: V-Color Rilis Paket RAM 1 Plus 1 Dummy

16/03/2026
Steam Machine Verified

Valve Resmi Umumkan Syarat Steam Machine Verified di GDC 2026 Sinyal Kuat Konsol Baru Meluncur

16/03/2026
build PC RTX 5080

Rakit PC Dewa 2026: Intip Spek Pemenang GeForce Season of RTX dengan RTX 5080 Astral

16/03/2026
game fighting Bandai Namco

Proyek Rahasia Bandai Namco Terungkap: Sinyal Kuat Kembalinya SoulCalibur atau IP Baru di 2026?

16/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.