Bandar Lampung (lampost.co)–Kuasa hukum manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan dan Aswar, mendatangi Kantor Cabang Utama Bank Central Asia (BCA) di Bandar Lampung pada Sabtu, 22 November 2025. Mereka datang untuk menyerahkan surat somasi kepada pihak bank terkait permintaan penonaktifan akses keuangan perusahaan yang masih berada di tangan manajemen lama.
Aristoteles menjelaskan kepada wartawan bahwa somasi ini menjadi langkah tegas guna mencegah munculnya transaksi keuangan yang berpotensi tidak sah. Ia menekankan bahwa kewenangan transaksi atas nama PT San Xiong Steel Indonesia kini sepenuhnya berada pada manajemen baru.
“Kami meminta BCA segera menonaktifkan token, M-Banking, Internet Banking, giro, dan cek kontan yang masih dikuasai manajemen lama. Jika tetap ada transaksi oleh pihak yang tidak berwenang, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana perbankan. Dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian bank,” ujar Aristoteles.
Ia menyebut langkah ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010.
Sementara itu, Aswar menambahkan bahwa pihaknya berharap BCA menindaklanjuti isi somasi tersebut. Terlebih, sudah ada putusan pengadilan perdata dan putusan praperadilan yang menguatkan posisi manajemen baru.
“Kami mengingatkan agar BCA tidak mengizinkan penarikan dana oleh pihak yang tidak berwenang. Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum,” kata Aswar.
Hingga berita ini diterbitkan, BCA Cabang Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.








