Bandar Lampung (lampst.co)–Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL alias Lubis telah menjadi tersangka penembakan tiga polisi di lokasi penggerebekan sabung ayam Way Kanan.
Penyidik juga menetapkan satu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, Bripda Kapri Sucipto, sebagai tersangka. Bripda Kapri menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, satu anggota Polres Lampung Tengah dan seorang warga sipil.
“Tim gabungan telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti, baik untuk kasus perjudian maupun insiden penembakan,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di Mapolda, Selasa, 25 Maret 2025.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, selaku Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (WS Danpuspomad), mengungkapkan bahwa Kopda Basar telah mengakui penembakan tersebut.
Ia bahkan menunjukkan lokasi tempatnya membuang senjata setelah kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Danpuspomad, Kopda Basar akan terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
Tak hanya itu, ia juga terjerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sementara Peltu Lubis terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kedua tersangka akan menjalani proses hukum melalui peradilan militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Pihak penyidik militer telah menerima laporan resmi dari pihak kepolisian untuk melengkapi dokumen penyidikan.
Penyidikan kasus ini juga mendapat pengawasan langsung dari Mabes TNI AD dan Mabes Polri. Tim supervisi telah tiba di Lampung untuk memastikan kelancaran penanganan perkara.
Satu Brimob
Selain dua oknum TNI, penyidik juga menetapkan satu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, Bripda Kapri Sucipto, sebagai tersangka tambahan. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, satu anggota Polres Lampung Tengah dan seorang warga sipil.
Menurut Kapolda Lampung, Kapri berada di lokasi saat kejadian. Ia juga memiliki hubungan dengan tersangka Kopda Basar sejak 2018.
Kapri datang atas undangan Basar, yang kala itu sedang mengadakan perjudian sabung ayam.
“Kapri mengenal pelaku sejak lama. Ia datang karena dapat undangan. Bahkan, ia sempat mengunggah video ajakan sabung ayam itu ke media sosial,” jelas Helmy.
Jejak digital menunjukkan bahwa Kapri bukan hanya hadir di TKP, tetapi juga ikut mempromosikan kegiatan sabung ayam tersebut di platform online miliknya.
Helmy menegaskan bahwa Kapri gemar bermain sabung ayam, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.