Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung merilis hasil pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pelabuhan Bakauheni guna memastikan kesiapan prasarana menjelang arus mudik Lebaran 2026. Langkah verifikasi ini dilakukan untuk menekan potensi hambatan operasional pada puncak arus penyeberangan nanti.
Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, menyatakan pemeriksaan mencakup seluruh fasilitas krusial di dua titik utama, yakni dermaga eksekutif dan dermaga reguler. Penilaian ini menjadi indikator kelayakan operasional pelabuhan dalam melayani jutaan pemudik yang diprediksi melintas tahun ini.
Hasil Evaluasi Dermaga
Berdasarkan data pemeriksaan terbaru per Maret 2026, dermaga eksekutif mencatatkan skor penilaian sebesar 95,89 atau masuk dalam kategori sangat baik. Sementara itu, untuk dermaga reguler, tim pemeriksa memberikan nilai 86,65 yang berada pada kategori baik.
Pemeriksaan SPM ini krusial untuk memastikan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan fasilitas dasar bagi penumpang sudah sesuai regulasi sebelum tekanan volume kendaraan meningkat saat Angkutan Lebaran 2026, ujar Jonter Sitohang dalam keterangannya di Bandar Lampung, Sabtu, 14 Maret 2026.
Kapasitas Angkut dan Skenario Operasional
Secara teknis, Pelabuhan Bakauheni disiapkan untuk menampung kapasitas angkut harian sebanyak 22.164 unit kendaraan pada pola operasi normal. Skema ini mengandalkan operasional empat kapal pada tiap dermaga secara simultan.
Selain pola normal, BPTD Lampung telah memetakan skenario operasional untuk kondisi padat hingga sangat padat. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya stagnasi kendaraan di dalam area pelabuhan saat puncak arus mudik berlangsung.
Untuk mendukung kelancaran di lapangan, sebanyak 31 personel internal BPTD disiagakan khusus untuk memantau pelayanan dan memastikan kepatuhan prosedur operasional oleh operator pelabuhan maupun kapal.
Rekayasa Zonasi dan Alur Penumpang
Menanggapi evaluasi mudik tahun-tahun sebelumnya, pihak otoritas kini memperketat sistem zonasi di kawasan pelabuhan. Pengaturan zonasi ini bertujuan memisahkan pergerakan penumpang pejalan kaki dengan arus kendaraan secara lebih tegas.
Tujuannya agar pergerakan penumpang lebih optimal. Kendaraan diarahkan mengalir tanpa hambatan silang, sementara penumpang pejalan kaki dipastikan tidak mengalami penumpukan saat menuju akses masuk kapal, jelasnya.
Dengan hasil penilaian SPM dan skenario yang disiapkan, Pelabuhan Bakauheni kini berada dalam status siap operasi untuk melayani mobilitas masyarakat pada masa mudik dan balik Lebaran 2026.








