Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, Selasa, 25 November 2025. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Pinjaman tersebut pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melakukan serangkaian penyidikan.
Sementara dari total delapan tersangka, lima orang terkait penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu. Mereka merupakan agen dengan inisial SU, SI, ES, dan RH. Kemudian DA merupakan pegawai bank selaku marketing.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Unit Kedaton, masing-masing DV, SY selaku agen, dan FB yang juga berperan sebagai marketing bank.
Kemudian modus para tersangka dengan meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat sebagai agen. Lalu mengajukan kredit menggunakan data fiktif.
Usai melakukan penahanan, salah satu pria yang mengaku suami salah satu tersangka protes. Pria berbaju kuning dan menggendong anak, berteriak di depan kantor Kejari Bandar Lampung.
Menurutnya, istrinya hanya menjalankan perintah dari dua orang bernama Sinta dan Susan. “Istri saya cuma disuruh, kenapa istri saya ditahan, enggak fair,” ujar Pria tersebut.
Sementara Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma mengatakan kalau istri dari pria tersebut berstatus tersangka. Bahkan dua nama yang ia sebutkan, juga menjadi tersangka.
“SI dan SU juga telah kita tetapkan tersangka, tadi bisa kita lihat dan ada orangnya,” ujar Angga
Para tersangka selain pegawai Bank menurut Angga berperan dalam rangka merekrut para nasabah. Kemudian data tersebut disalahgunakan.








